Belasan Penambang Meneken Renegosiasi Kontrak

JAKARTA. Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyelesaikan sebagian proses renegosiasi kontrak pertambangan dengan sejumlah perusahaan. Rabu (23/12), Sembilan perusahaan meneken renegosiasi Kontrak Karya (KK) dan 12 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Setidaknya ada enam poin kesepakatan antara pemerintah dengan perusahaan tambang. Pertama, peningkatan nilai tambah alias membangunsmelter, kedua penciutan luas lahan, ketiga peningkatan penerimaan negara dari royalti dan pajak.

Keempat,  kewajiban divestasi, kelima, kewajiban mengubah status menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Keenam, meningkatan kandungan dalam negeri (TKDN) termasuk di dalamnya adalah penggunaan sumber daya manusia. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said mengklaim, penandatangan amendemen kontrak ini sebagai langkah konkret pelaksanaan Undang-Undang (UU) NO 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Sudirman berharap, penyelesaian proses renegosiasi kontrak dengan pengusaha tambang yang lainnya bisa seturut  segera kelar. “Proses negosiasi sebisanya jangan terlalu panjang. Harus segera disimpulkan,” tandas Sudirman, Rabu (23/12).

Nah, yang terang saat ini masih ada 24 perusahaan yang beleum meneken kontrak baru hasil renegosiasi. Sedangkan jumlah perusahaan tambang jensi PKP2B masih tersisa 51 perusahaan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementrian ESDM Bambang Gatot Ariyono berharap, penerimaan negara dari sektor pertambangan negara akan naik setelah ada kesepakatan ini. Dia memperkirakan, akan ada potensi kenaikan rata-rata penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar 150% sampai dengan 200%.

Sementara potensi penerimaan pajak bisa bertambah 15%-20%, terutama dari KK yang sudah memperbaharui kontraknya. Untuk PKP2B, aka nada peningkatan penerimaan negara 15%-20%.

Peningkatan itu terdiri dari kenaikan iuran tetap, dana hasil penjualan batubara (DHBP) sebesar 13,5% dengan perubahan bisaya-biaya pengurang, dan pajak pertambahan nilai (PPN) yang tidak dapat direstitusi lagi.

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , ,

Tinggalkan komentar