Tekan Impor, Produksi Garam Disebar

JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya menggenjot produksi garam rakyat demi mengurangi ketergantungan impor.Pada 2016, KKP menargetkan produksi garam rakyat mencapai 3,5 juta ton. Target ini lebih tinggi dari realisasi produksi garam rakyat tahun 2015 sebanyak 2,84 juta ton.

Sjarief Widjaja, Sekretaris Jenderal sekaligus Plt Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP optimistis, target produksi garam rakyat pada tahun depan bisa tercapai.”Produksi garam rakyat tahun ini lebih besar dari target sebesar 2,5 juta ton. Jadi, ada surplus,” ujarnya, Selasa (29/12).

Sjarief memaparkan, surplus produksi garam rakyat tahun ini tercapai berkat program KKP membangun 8,56 juta meter persegi (m²) geoisolator di 29 kabupaten/ kota, 100 unit gudang, 5,3 kilometer (km) jaringan irigasi, 2,9 km jalan produksi, serta 44 paket pemberdayaan usaha garam di 40 kabupaten/kota.Nah, untuk mencapai target produksi tahun 2016, KKP akan mengembangkan usaha garam rakyat di 40 kabupaten/kota.

Sjarief menambahkan, KKP menargetkan 1,8 juta ton atau sekitar separuh dari target produksi garam rakyat pada 2016 berkualitas industri. Saat ini, porsi garam rakyat yang sudah memenuhi kualifikasi garam industri masih minim, hanya puluhan ribu ton.Meski begitu, Sjarief mengklaim, saat ini sudah ada sejumlah produsen makanan dan minuman yang menyerap garam rakyat untuk kebutuhan industrinya. Antara lain, PT Coca Cola Amatil Indonesia dan PT Indofood Sukses Makmur Tbk.

Sementara itu, industri kaca seperti PT Asahimas Flat Glass Tbk belum mau menyerap garam rakyat. Padahal, industri kaca adalah pengguna garam terbesar.Berdasarkan catatan KKP, industri kaca butuh garam industri sekitar 1,1 juta ton pada 2016.

Harga garam petani

Dari sisi harga, harga garam di tingkat petani relatif stabil.”Saat ini, harga garam di pasaran Rp 550 per kilogram (kg) untuk kualitas 1 dan Rp 450 per kg kualitas 2. Harga bisa turun bila ada rembesan garam impor,” ujar Sjarief.

Cuma, Sjarief mengaku belum memperoleh data soal realisasi impor garam tahun ini. Yang jelas, ia yakin, impor garam tidak sampai 1 juta ton seperti kuota yang diberikan pemerintah.Sjarief juga belum bisa memastikan kapan payung hukum impor garam yang baru akan terbit.

Asal tahu saja, pemerintah berencana mengubah sistem impor garam dari semula sistem kuota menjadi sistem tarif mulai 2016. Sistem tarif ini masih digodok di Kementerian Keuangan (Kemkeu).

Dus, nantinya siapapun bisa mengimpor garam asal membayar tarif. Importir juga tidak perlu lagi rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Arthur Tanuwidjaya, Ketua Bidang Pengembangan Teknologi Garam Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) mengatakan, saat ini industri belum bisa memproses impor garam untuk memenuhi kebutuhan industri untuk tahun depan lantaran belum ada payung hukumnya.

Menurut informasi yang diterima Arthur, payung hukum Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur sistem tarif ini baru akan terbit pada Januari 2016. Padahal, proses impor garam bisa memakan waktu satu bulan.AIPGI pun mengeluhkan lambatnya permen impor garam. “Saat ini industri farmasi sudah menjerit karena kekurangan bahan baku garam industri,” ujar Arthur.

Arthur memperkirakan kebutuhan garam industri pada 2016 sebanyak 2,3 juta ton atau naik dari total kebutuhan tahun ini sebanyak 2,1 juta ton–2,2 juta ton. Adapun, total kebutuhan garam nasional yang terdiri dari garam konsumsi dan garam industri, mencapai 3,6 juta ton.

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , ,

Tinggalkan komentar