Aturan Pensiun PNS Belum Disepakati

21JAKARTA. Pembahasan aturan tentang perubahan mekanisme iuran pensiun bagi pegawai negeri sipil (PNS) terancam molor. Hingga kini, beberapa poin aturan yang termuat dalam rancangan peraturan pemerintah (PP) yang akan menjadi dasar mekanisme pensiun PNS belum disepakati.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi menjelaskan, satu poin dalam rancangan PP tentang Pensiun bagi PNS yang belum disepakati adalah besaran persentase iuran pensiun yang harus ditanggung PNS dan negara. “Persentasenya masih belum fixed, masih ada alternative yang perlu dibahas,” katanya kepada KONTAN pekan lalu.

Catatan saja, pemerintah akan mengubah skema iuran pensiun bagi PNS. Selama ini, pensiun PNS berasal dari pemotongan gaji PNS sebesar 10% dari gaji per bulan.

Sebelumnya, Kumala Sari, Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan pensiun SDM Aparatur Kementerian PAN-RB menuturkan, perubahan skema pensiun PNS ini akan diatur dalam PP tentang Pensiunan PNS. PP itu sendiri merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam draf awal rancangan PP Pensiun PNS, kata Kumala, iuran pensiun PNS akan diambil dari beberapa sumber. Pertama, dari gaji yakni sebesar 1% dari gaji PNS per bulan. Kedua, dari iuran pemerintah yang kontribusinya sekitar 10% dari gaji PNS. Menurut Kumala, iuran pensiun yang berasal dari kontribusi pemerintah ini, rencananya, akan diambil dari pendapatan pajak penghasilan (PPh) PNS yang memiliki tariff sebesar 15% per bulan.

Selain merinci iuran pensiun, PP Pensiun PNS juga akan mengatur soal hak pensiun. Menurut Kumala, dalam RPP Pensiun PNS disebutkan, PNS yang berhak menikmati dana pensiun adalah mereka yang memiliki masa kerja minimal 10 tahun dan tidak dihentikan karena sanksi disiplin atau perbuatan pidana. Kumala bilang, PNS yang berhenti bekerja karena sanksi disiplin atau perbuatan pidana tidak akan mendapat hak pensiun penuh, tetapi hanya mendapat uang pensiun dari jumlah iuran yang dibayarkan setiap bulan yakni 1% dari gaji.

Yuddy bilang, selain soal besaran persentase iuran pensiun PNS dan negara, pembahasan RPP tentang Pensiun PNS juga masih terkendala soal mekanisme pengelolaan dana pensiun PNS. “Pengelolaannya seperti apa, kan, ada konsekuensi dari penyimpanan ini. Nah, itu juga menjadi bagian yang masih dihitung,” tutur dia.

 

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar