Rencana Pemerintah Bikin Pengusaha Batam Gelisah

indexSuara pengusaha tak bulat terkait pembenahan Batam.

Suara Benny Kurniajaya di ujung telepon mulai meninggi kala menanggapi berbagai opsi yang tengah dibahas pemerintah terkait persoalan di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Terutama menyangkut wacana penghapusan status zona perdagangan bebas alias Free Trade Zone (FTZ).

Chief Executive Officer (CEO) PT Jakarta International Machinery Centre (Jimac Group) itu pantas meradang dengan munculnya wacana tersebut. Pasalnya, keputusan untuk menggelar ekspansi di Batam lewat kemitraan strategis yang ia jalin dengan korporasi asal China, Sany Group, didasari oleh status istimewa daerah tersebut.

Sejak 22 September 2011, Jimac Perkasa, anak usaha Jimac Group menjadi authorized distributor produk alat berat Sany Group di Indonesia. Kemitraan itu kian berkembang lewat kolaborasi pembangunan pabrik alat berat berupa eksavator, road machinery, dan tandem roller di Batam.

Dengan kapasitas produksi 2.000 unit per tahun, Jimac – Sany menyiapkan investasi sebanyak US$ 200 juta dengan pembagian porsi kepemilikan: 49% Jimac dan 51% Sany.

Pada tahap pertama, Jimac – Sany membangun pusat logistik alat berat untuk pasar Indonesia dan Asia Pasifik. Ground breaking berlangsung awal September lalu dan diperkirakan beres akhir 2016. Selanjutnya, pada 2017 giliran pabrik alat beratnya yang bakal dibangun. Selepas kelak berproduksi, produk jadi akan dipasarkan di dalam negeri dan kawasan Asia Pasifik.

Batam dipilih lantaran impor bahan baku untuk pembuatan alat berat, semisal baja, dan komponen tak dikenai bea masuk. Nah, jika status FTZ Batam dicabut, rencana besar Jimac dan Sany di Batam pasti berantakan. “Buat apa kami ada di Batam. Mending di Jakarta aja!” kata Benny sengit.

Meski begitu, Benny hakul yakin, status FTZ Batam tak bakalan di utak-atik pemerintah. Sebab risikonya akan lebih besar. Ekssodus besar-besaran investor dari pulau tersebut bakal terjadi.

Suara Benny seakan mewakili mayoritas investor di Batam. Oka Simatupang, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri, menyebut, semua investor di Batam yang meyoritas asing, termasuk yang masih sebatas calon, kini tengah kebingungan. Keinginan pemerintah untuk membenahi Batam menimbulkan kekuatiran soal nasib investasi dan kepastian hukum di daerah tersebut.

Semenjak rencana pemerintah mengkaji status Batam mencuat, pekerjaan Oka bertambah. Beberapa CEO perusahaan yang punya fasilitas produksi di Batam malah datang langsung dari kantor pusat di Singapore ke Batam. Mereka khusus datang kepadanya menanyakan soal kepastian nasib Badan Pengusahaan (BP) Batam dan kelangsungan status FTZ. Rata-rata mereka merupakan perusahaan elektronik yang sudah megantongi rencana ekspansi di Batam.

Repotnya, Oka sendiri tak bisa memberikan jawaban. Dus, dalam pertemuan dengan Kepala BP Batam, Mustofa Wijaya, Rabu, 6 Januari 2015 lalu, beberapa investor asing juga ikut serta.

Dalam pertemuan tersebut, Mustofa tidak memberikan jawaban lantaran semua keputusan ada di tangan pemerintah pusat. Namun, ia berjanji, apapun keputusan pemerintah, kondisi Batam pasti akan lebih baik dari saat ini. “Jawaban BP Batam sedikit melegakan investor. Mereka bilang akan menunggu keputusan. Cuma, kalau mereka menunggu, rencana investasinya biasanya juga direm,” kata Oka yang juga Koordinator Wilayah Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri itu.

Dalam pembahasan pemerintah, muncul usulan bahwa status FTZ Batam akan berubah menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Usulan lain yang sempat mencuat di internal pemerintah adalah menjadikan Batam sebagai kawasan otonomi khusus berbasis ekonomi. Namun untuk keperluan itu diperlukan regulasi tersendiri berbentuk undang-undang.

Seperti halnya Benny, Oka juga meminta pemerintah tidak mengutak-atik status FTZ Batam. Langkah itu dianggap kontraproduktif terhadap upaya menarik minat investor. Lebih baik pemerintah mempermudah pelayanan dan perizinan investasi. “Ngapain FTZ dihapus, buang-buang energi saja,” tandasnya.

 

Saling silang pendapat

Meski demikian, sebenarnya kalangan pengusaha tak satu suara mengenai status Batam. Pengusaha galangan kapal, terutama yang berada di luar Batam justru ingin status FTZ daerah tersebut dicabut. Sebagai gantinya, perlakuan serupa lebih baik diberikan untuk industri galangan kapal secara keseluruhan, bukan berdasarkan lokasi.

Menurut mereka, FTZ justru membuat persaingan antara galangan di Batam dengan di daerah lain menjadi tidak fair. Berbeda dengan galangan kapal di daerah lain, perusahaan sejenis di Batam bisa mendatangkan bahan baku, seumpama baja, dan komponen kapal dari luar negeri tanpa dikenai bea apapun.

Pengaruhnya terasa signifikan lantaran 70% komponen kapal belum diproduksi di Indonesia. Akibatnya, harga jual kapal produksi Batam dan non-Batam bisa berselisih jauh, antara 17% hingga 20%. “Untuk baja, kita cuma punya pelatnya doang. Tulang-tulangnya masih impor. Mesin dan jangkar juga impor,” keluh Tjahjono Roesdianto, Dewan Penasihat Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Sarana Lepas Pantai Indonesia (Iperindo).

Sudah begitu, hasil produksi Batam, termasuk kapal yang semua diniatkan pemerintah untuk dijual di pasar ekspor, malah masuk ke pasar lokal. Selain dianggap menyalahi niat awal pemberian FTZ untuk Batam, fenomena ini mengganggu daya saing bisnis galangan di luar Batam.

Penetrasi kapal Batam di pasar domestik kian menjadi-jadi lantaran pasar ekspor memang tengah lesu darah. Permintaan yang anjlok membuat hanya 30% dari 102 galangan kapal di Batam yang masih aktif. Sisanya telah tutup. Ada yang disebabkan sepi order, ada pula yang ditinggal kabur pemiliknya, seperti yang terjadi di PT Jasa Prima Mandiri.

Cerita bakal berbeda kalau FTZ Batam dicabut dan perlakuan setara diberikan kepada seluruh pelaku industri galangan kapal. Tjahjono yakin dampak buruknya tak bakal terlalu menyeramkan.

Alasannya, mayoritas galangan kapal di Batam berstatus Penanaman Modal Asing (PMA). Batam hanya menjadi basis produksi, sementara kantor pusatnya tetap di Singapura. “Benefit buat kita cuma tenaga kerja. Devisa enggak ada karena transaksinya di Singapura. Itu yang terjadi di galangan kapal Batam,” tudingnya.

Sikap Iperindo juga didukung produsen baja nasional. FTZ Batam membuat baja lokal tidak kompetitif di Batam karena harus bersaing dengan baja China. Dari sono-nya, baja China memang lebih murah ketimbang produksi dalam negeri.

Menurut pengamat industri baja Fazwar Bujang, sejatinya tak mengapa jika perusahaan galangan kapal serta minyak dan gas di Batam memilih menggunakan baja impor. Persoalannya, pemerintah sudah mengeluarkan berbagai proteksi bagi industri baja nasional berupa safeguard, antidumping, dan kewajiban SNI (Standar Nasional Indonesia) yang tidak diberlakukan di Batam.

Alhasil, makin keteteranlah produsen lokal. “Harusnya kebijakan produksi itu juga berlaku di Batam karena bagian NKRI. Itu tidak ada urusan dengan FTZ. Itu adalah cara memproteksi industri dalam negeri,” tandas mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel Tbk itu.

Namun, Oka menampik pendapat tersebut. Menurut dia, di atas kertas, Batam memang tidak termasuk daerah kepabeanan. Barang dari luar negeri masuk ke Batam, juga sebaliknya, bebas keluar-masuk tanpa dipungut bea. Namun, kenyataannya, perlakuan pemerintah terkait ekspor impor Batam sama saja seperti daerah pabean. “Industri di luar Batam datang dong ke sini. Lihat sendiri bagaimana praktiknya. Proses yang dilakukan Bea Cukai tidak segampang yang dibayangkan. Sama saja dengan daerah lain,” tantangnya.

Pengajar di Fakultas Ekonomi Universitas Internasional Batam Suyono Saputro mengingatkan pemerintah agar tidak gegabah. Investor masu masuk ke Batam karena adanya fasilitas bebas bea masuk, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan fasilitas khusus lainnya. Tanpa semua fasilitas itu, daya saing Batam sebagai tujuan investasi akan semakin rendah.

 

Batam perlu dibenahi

Berbeda sikap soal FTZ, kalangan pengusaha satu suara soal perlunya pembenahan di Batam. Dualisme penguasa wilayah: pemerintah kota (pemko) Batam dan BP Batam menjadi persoalan selama belasan tahun dan tidak pernah diselesaikan. “Keduanya merasa menjadi penguasa. Pengusahanya bingung harus berurusan sama siapa,” keluh Tjahjono.

Contoh kecil saja, investor yang ingin masuk ke Batam dan membutuhkan lahan, tidak bisa mengurus perizinannya di satu instansi. Untuk memperoleh Hak Pengelolaan Lahan (HPL), misalnya, mereka harus berurusan dengan BP Batam. Namun Izin Mendirikan Bangunan (IMB) musti diurus di Pemkot Batam. BP Batam hanya memberikan rekomendasi untuk diurus lagi ke Pemkot Batam. Urusan yang sebetulnya sepele ini membikin ribet dan bisa ditebak, mahal.

Contoh lain tumpang tindih kewenangan juga terjadi pada perizinan investasi. Sejak 2012, BP Batam hanya mengurusi perizinan investasi asig. Sementara Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) diurus di Pemko Batam. Pengaturan ini kerap membingungkan investor, terutama yang baru mau amsuk ke Batam.

Pertikaian dua raja di satu wilayah inilah yang ditengarai menjadi salah satu pengambat investasi di Batam. Puncaknya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam sambutan pelantikan pejabat gubernur Kepri, Nuryanto pun mengeluarkan pernyataan keras: BP Batam akan dihapus Januari 2016 ini.

Penyataan ini langsung memancing kegaduhan. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Bidang Pengembangan Kawasan Ekonomi Sanny Iskandar menyayangkan sikap Tjahjo karena membuat investor bingung. “Sebaiknya dibicarakan di internal pemerintah dulu, jangan langsung dipublikasikan,” keluhnya.

Namun, bagi Oka, meski ia tak setuju BP Batam dibubarkan, pernyataan Tjahjo menandakan pemerintah pusat mulai memerhatikan Batam setelah bertahun-tahun diabaikan. Meski begitu, BP Batam dan Pemkot Batam tak bisa diposisikan sebagai pihak yang paling bersalah. Sebab, kontribusi pemerintah pusat dalam kisruh kewenangan di Batam juga teramat dominan.

Hal senada diungkapkan Suyono. “Semua peraturan di BP Batam buatan pusat. Jadi tidak fair dibilang kalau kondisi merosot itu semua kesaahan BP Batam,” tandas Suyono.

Soal industri dan investasi di Batam yang melempem, tidak lepas dari struktur industri di Batam yang berbeda dengan daerah lain di Indonesia. Hampir 75% industri di sana merupakan pengolahan perakitan elektronik berorientasi ekspor. Industri lain yang berkembang juga banyak yang berorientasi ekspor. Alhasil, ketika perlambatan ekonomi global terjadi, industri di Batam pun terkena dampaknya.

Beberapa usulan solusi pun dimunculkan pengusaha. Menurut Sanny, kalaupun BP Batam dibubarkan, pemerintah musti menunjuk satu idntansi yang mempunyai otoritas penuh. Terutama dalam pengurusan izin-izin terkait usaha. “Sebaiknya dibuat satu konsep yang terintegrasi antara industri dan perdagangan dan ditangani dengan sistem one stop service melalui sistem online,” sarannya.

Otoritas yang dimaksud, kata Suyono, bukanlah pemerintah daerah. Berkaca dari praktik di Singapura dan Malaysia, pengelolaan Batam harus diambil-alih pemerintah pusat. “Kalau perlu jadi unit kerjanya presiden sekalian,” tukasnya.

Usulan lainnya, kata Oka, mengatur dengan tegas pembagian kewenangan pemerintah daerah dan BP Batam. Sembari memperkuat kedudukan BP Batam terkait urusan bisnis dan investasi.

Meski memancing keriuhan, sejauh ini belum ada investor yang menarik diri dari Batam gara-gara kisruh tersebut. Kebanyakan memilih bersikap wait and see hingga ada keputusan jelas dari pemerintah.

Johan, Associate Director Ciputra, misalnya, mengaku lantaran pihaknya sedang mempelajari seperti apa perubahan yang akan dilakukan pemerintah pusat untuk Batam.

Ciputra punya proyek besar di Batam, Citraland Megah Batam. Lokasinya di Batam Center, sekitar 30 menit perjalanan dari Bandara Hang Nadim. Proyek huniannya menyasar kelangan menengah ke atas. Memanfaatkan status pulau tersebut sebagai tujuan investor lokal dan asing. Yang paling anyar, penghujung 2015 lalu Ciputra meluncurkan 7 unit penthouse dengan harga Rp 7,5 miliar per unit.

Pengembang kakap nasional lain yang membidik dan mengincar Batam adalah PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) dan Sinar Mas Land. APLN punya Orchard Park Batam, kawasan hunian yang juga berada di Batam Center.

Sinar Mas Land juga menggarap Nuvasa Bay, proyek hunian dan mixed used bertaraf internasional. Sinar Mas mengincar konsumen menengah ke atas asal Indonesia, Singapura, dan Malaysia.

Pertengahan Desember tahun lalu, Ishak Chandra, CEO Strategi Development & Services Sinar Mas Land, merilis rencana investasi Nuvasa Bay untuk lima tahun ke depan. Investasi yang disiapkan untuk mengembangkan kawasan seluas 228 hektare itu mencapai Rp 4 triliun. Kata Ishak, Nuvasa Bay mulai dipasarkan pada kuartal III dan IV tahun 2016.

Bagi pengembang, daya tarik Batam bukan cuma karena potensi pasarnya yang besar. Mereka juga tergiur terhadap status istimewa yang disandang daerah tersebut. Penjualan properti tidak mengenal PPN dan PPnBM. Di daerah lain, dua jenis pajak ini, terutama PPnBM, cukup memukul pengembang yang menyasar segmen menengah ke atas.

Pendek kata, kalau tak lagi diperlakukan secara istimewa, Batam tidak terasa seksi dan merangsang lagi.

 

Sumber: KONTAN

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar