Izin Impor 24 Perusahaan Dipermudah

gula-imporJAKARTA. Pemerintah meloloskan 24 perusahaan masuk jalur hijau. Ini artinya : 24 perusahaan tersebut mendapat kemudahan impor barang pendukung investasi di Indonesia.

Jalur hijau diberikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan tujuan untuk memudahkan perusahaan yang sedang dalam tahap konstruksi. Harapannya, dengan kebijakan ini, target investasi Rp 594,8 triliun bisa tercapai.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, 24 perusahaan itu terdiri lima perusahaan domestik (PMDN) dan 10 perusahaan asing. “Total nilai investasinya mencapai Rp 100 triliun,” ujarnya, Senin (11/1). Dia bilang ada 100 perusahaan yang meminta masuk ke jalur hijau. Dari jumlah itu, 48 perusahaan telah diproses dan 24 sudah dinyatakan lolos.

Dengan masuk jalur hijau, 24 perusahaan itu akan lebih cepat mengimpor barang modal berupa mesin atau peralatan. Sebab Ditjen Bea dan Cukai tidak akan melakukan pemeriksaan fisik. Bea Cukai cukup meneliti dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) di pabean.

Berdasarkan Peraturan DJBC Nomor P-42/BC/2008, importir baru dikategorikan beresiko tinggi. Sehingga perusahaannya masuk jalur merah, wajib dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen. Oleh karena itu di jalur merah, memerlukan waktu tiga hingga lima hari untuk mengeluarkan barang impor. Sedang jalur hijau, hanya perlu waktu 30 menit.

Perusahaan yang ingin masuk jalur hijau, Ditjen Bea Cukai akan melakukan penilaian berdasarkan scoring aktivitas impor. Proses ini minimal membutuhkan waktu sembilan bulan. Tapi untuk mempercepat prose situ BPKM memberikan rekomendasi agar perusahaan yang bisa segera masuk jalur hijau. Syaratnya: pertama, perusahaan harus sudah memulai proses konstruksi. Kedua, mengajukan permohonan rekomendasi kepada BKPM.

Dalam permohonan, perusahaan wajib melampirkan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) terakhir dengan konsistensi penyampaian LKPM sebelumnya. Ketiga, perusahaan harus melampirkan rencana pembangunan pabrik. Mulai dari rencana dan tahapan impo mesin atau peralatan hingga selesainya pembangunan pabrik.

Keempat, perusahaan harus membuat pernyataan tidak menyalahgunakan importasi, sehingga barang yang diimpor untuk penanaman modal.

Jalur hijau juga menjadi bagian dari pemangkasan bongkar muat barang di pelabuhan atau dwelling time. “Importir yang baik dan patuh akan dipindahkan ke jalur hijau supaya pemeriksaan menjadi minimum,” kata Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman Rizal Ramli beberapa waktu lalu.

 

Lima Perusahaan Lokal di Jalur Hijau

  1. PT OKI Pulp & Paper Mills, perkiraan investasi sekitar Rp 40 triliun. Bergerak dalam industri bubur kertas dan kertas di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
  2. PT Krakatau Nippon Steel, rencana investasi sebesar Rp 5,2 triliun. Bergerak sektor industri baja untuk otomotif di Cilegon, Banten.
  3. PT Hamparan Perkasa Mandiri, nilai investasi diperkirakan mencapai Rp 860,5 milliar. Perusahaan perkebunan kelapa sawit dan industri pengolahannya di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
  4. PT Transon Bumindo Resources, total nilai investasi sekitar Rp 3,7 triliun. Bergerak di sektor pembangunan dan pengelolaan kawasan industri pengolahan nikel di kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
  5. PT Megah Surya Pertiwi, total nilai investasi Rp 3,6 triliun. Bergerak di industri pengolahan (smelter) nikel di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Sumber : BKPM

 

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar