Lima Kali Rapat, Batam Belum Beres

JAKARTA. Pemerintah mengaku kesulitan menyelesaikan tumpang tindih kewenangan pengelolaan di Kawasan Perdagangan Bebas Batam. “Rumit, karena tumpang tindih kewenangan sudah rumit. Biarkan kami selesaikan dulu,” kata Menteri Koordinator Ekonomi Darmin Nasution di Istana Negara, Selasa (19/1).

Akibat rumitnya masalah, pemerintah belum bisa menemukan solusi atas masalah Batam dalam lima kali rapat terbatas. Yang pasti, menurut Darmin, hasil identifikasi masalah yang dilakukan pemerintah menunjukkan, tumpang tindih kewenangan mengganggu investasi di Batam.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya bilang, tumpang tindih kewenangan antara Pemerintah Kota Batam dengan Badan Pengelola Batam menjadi masalah yang telah lama terjadi. Sebab ada benturan peraturan antara undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 dan UU nomor 36 tahun 2000. “Itu menimbulkan dualisme kewenangan pengaturan pertanahan dan fungsi lain antara Pemerintah Kota Batam dengan Badan Pengelola Batam,” katanya.

Dualisme kewenangan itu telah membingungkan investor yang ingin menanamkan modalnya di Batam. Oleh karena itu Jokowi memerintahkan kabinetnya segera mencari solusi mengatasi masalah tersebut. Jokowi tidak mau, dualisme kewenangan antara Pemerintah Kota Batam dengan Badan Pengelola Kawasan Batam dibiarkan terus berlarut-larut. “Dualisme kewenangan berdampak pada kepastian hukum ke investasi dan izin yang lambat,” kata Jokowi, Selasa (19/1).

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan, memecahkan masalah Batam bukan perkara mudah. Masalah tersebut muncul akibat banyaknya peraturan yang harus dilihat dan dikaji. Kini opsi lain ialah meningkatkan Batam sebagai kawasan ekonomi khusus, bukan hanya kawasan perdagangan bebas.

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , ,

Tinggalkan komentar