
JAKARTA. Peritel dan produsen plastic mengaku akan menghadapi kendala dalam menerapkan aturan kantong plastik berbayar. Ini terkait rencana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengeluarkan Peraturan Menteri soal Plastik berbayar secara nasional pada Maret 2016.
Bahkan, di tahap awal, aturan ini mulai berjalan pada 21 Februari 2016 di 22 kota. “Kebijakan ini tak merugikan tapi akan merepotkan karena butuh upaya tambahan,” ujar Roy Nicholas Mendey, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) kepada KONTAN, Kamis (21/1). Yakni edukasi ke para pelanggan. Ini bisa menimbulkan kesalahpahaman.
Menurut hitungan Roy, biaya peritel untuk membeli kantong plastik tidak terlalu besar yakni di bawah 1% dari total biaya operasional. Biasanya, anggaran kantong plastik masuk dalam kategori ongkos layanan untuk pelanggan.
Salah satu jaringan ritel, PT Sumber Alfaria Trijaya, pengelola minimarket Alfamart mengaku bisa menerima kebijakan tersebut. Menurut Nur Rahman, Corporate Communication General Manager Sumber Alfaria Trijaya berharap pelaksanaannya perlu kajian lagi.
Adapun, Kementerian Lingkungan Hidup. Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya LHK Tuti Hendrawati Mintarsih belum memutuskan besaran biaya plastik berbayar tersebut. Tapi pihaknya mengusulkan tarif plastik berbayar sekitar Rp 500 per kantong.
Saat ini, Kementerian Kehutanan tengah berdiskusi dengan Aprindo dan walikota untuk menerapkan beleid ini. Menurut Roy, Apindo ingin tarif kantong plastik berbayar di pasar modern antara Rp 500- Rp 1.000 per kantong. “Ada yang mengusulkan Rp 5.000 per kantong, kalau Rp 500 tidak ada efeknya,” timpal Tuti.
Sejauh ini, menurut Tuti, baru peritel PT Circleka Indonesia Utama (Circle K) saja yang siap menerapkan aturan ini segera. Dalam waktu dekat ada 50 gerai Circle K di Bandung yang siap menerapkan ketentuan plastik berbayar. Pihaknya juga masih mengkaji bentuk apresiasi bagi peritel yang menerapkan aturan ini.
Chief Executive Officer Joyoboyo Plastik Hengky Sidharta menilai aturan ini tidak akan mendongkrak penjualan prosuden plastik. Sebab, kontribusi penggunaan plastik di pasar modern masih kecil yakni di bawah 10%. Pengguna terbesar bungkus plastik justru berasal dari pasar tradisional dan industri kecil yang tak memiliki kewajiban ini.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar