Serikat Buruh Menuntut Kejelasan Program Tapera

 

JAKARTA. Meski masih mempertanyakan kewajiban iuran program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), kalangan buruh menyatakan dukungannya terhadap program baru pemerintah ini. Namun, kalangan serikat buruh meminta agar pemerintah menyusun peta jalan (road map) program ini dalam jangka panjang.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, Tapera menjadi solusi bagi buruh penghasilan rendah untuk mendapat kepastian kepemilikan rumah. Sebab, “Selama ini banyak buruh yang seumur hidup tidak memiliki rumah sendiri,” katanya kemarin.

Namun, Said menyatakan dalam aturan turunan yang akan diterbitkan sebagai petunjuk pelaksana beleid itu pemerintah harus mengakomodir beberapa syarat. Anatara lain besaran iuran berimbang dan tidak memberatkan pekerja maupun pemberi kerja. Selain itu, Said meminta agar penerima fasilitas program Tapera adalah masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah upah minimum.

Minta Jatah Perwakilan

Buruh juga meminta agar Tapera bisa dimanfaatkan setelah kepesertaan 10 tahun. Dengan ketentuan ini, buruh bisa mengkombinasikan dengan program jaminan hari tua (JHT) dari Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Soal investasi dana Tapera, Said mengusulkan agar investasi dana Tapera hanya disalurkan di sektor perumahan. Namun, Said meminta ada perwakilan pekerja dan pengusaha di Badan Pengelola (BP) Tapera.

Tak cuma Said, Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Edward Marpaung mempertanyakan kejelasan badan pengelola dana Tapera. “Jangan sampai hanya akal-akalan,” katanya.

Pemerintah, kata Edward, harus bisa menjelaskan siapa yang bertanggungjawab bila program ini gagal. Termasuk menjelaskan nasib iuran peserta yang telah disetorkan. Selain berbagai syarat di atas, buruh juga meminta pemerintah menyusun roadmap yang jelas atas program Tapera itu.

Maklum, dana yang akan dikelola sangat besar. Dengan jumlah pekerja formal 44,4 juta orang dengan rata-rata gaji Rp 2 juta per bulan dan asumsi iuran 3% dari gaji per bulan, dana iuran Tapera akan terkumpul Rp 32 triliun per tahun. Dengan dana ini, jumlah rumah yang bisa dibangun sekitar 1 juta unit per tahun.

Agar program ini berjalan baik, Said mengusulkan agar pemerintah mencabut aturan dalam PP Nomor 78/2015 tentang pengupahan. Pertimbangannya, aturan itu menjadi tameng upah murah.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, Antonius J. Supit menilai, saat ekonomi lesu, iuran Tapera akan memberatkan. “Daya saing berkurang,” kata Anton.

 

 

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar