
JAKARTA. Akhir pekan ini masyarakat mendadak dihebohkan oleh pesan siaran alias broadcast message tentang biaya cek saldo dan tarik tunai di ATM Bank Central Asia (BCA). Isi pesan berantai itu menyebutkan : bank swasta terbesar di Tanah Air tersebut bakal membebankan biaya cek saldo melalui ATM kepada semua nasabahnya hingga Rp 6.000 per transaksi.
Tak cuma itu, BCA juga disebutkan akan mencatut biaya sebesar Rp 10.000 bagi nasabahnya yang melakukan transaksi tarik tunai di ATM. Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmaja tidak menampik informasi itu. BCA saat ini memang tengah mengkaji rencana pengenaan biaya bagi nasabahnya yang terlalu sering cek saldo di ATM. “Tapi, kalau biayanya sampai Rp 6.000 dan Rp 10.000, itu tidak benar,” tegas Jahja kepada KONTAN, Jumat (4/3).
BCA berencana mengenakan tariff cek saldo lantaran ongkos pemeliharaan ATM terbilang mahal. Alasan lain, ada nasabah mereka yang mengecek saldo hingga 30 kali-60 kali sebulan.
Saat ini, BCA masih menghitung tariff yang bakal dipatok bagi nasabah yang melakukan cek saldo berlebihan. Misalnya, cek saldo 10 kali – 20 kali dalam sebulan bebas biaya. Namun, lebih dari 20 kali akan dikenakan biaya. Berapa biayanya? “Paling Rp 1.000. Tapi, ini masih kami hitung, belum final,” ungkap Jahja.
BCA juga tengah mengkaji minimal dana transaksi tarik tunai. Contoh, penarikan uang di ATM minimal Rp 100.000 akan terbebas biaya.
Jahja menjelaskan, investasi ATM mulai dari US$ 5.000 hingga US$ 20.000 per unit. Nah, untuk ATM yang harganya US$ 20.000, biaya penyusutan atau depresiasi per tahun bisa mencapai Rp 200 juta. Ongkos perawatan ATM juga sangat membebani BCA lantaran mencapai Rp 144 juta per bulan. Biaya pemeliharaan ini mencakup sewa tempat serta perawatan rutin, seperti pengecekan, biaya listrik, dan petugas kebersihan.
Gambaran saja, saat ini BCA mengoperasikan sekitar 14.000 unit ATM di seluruh Indonesia. Artinya, ongkos perawatan seluruh jaringan ATM milik BCA mencapai Rp 2,01 triliun per tahun.
Atas dasar itulah, bank milik Grup Djarum ini berencana menggenjot transaksi mobile banking dan internet banking. Selain memberikan kemudahan bagi nasabah, transaksi digital tersebut pun meringankan beban bank.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar