Tarif Penggunaan Pipa Gas Akan Diseragamkan

Pemerintah menyiapkan empat langkah untuk merealisasikan janji gas murah bagi industry

JAKARTA.Pemerintah tengah mencari formula pas agar bisa memenuhi janji menurunkan harga gas bagi industry. Yang terbaru adalah pemerintah bersiap menyamakan toll fee pipa gas di beberapa wilayah distribusi gas yang mengalir ke industry.

Menteri ESDM, Sudirman Said mengatakan, pemerintah telah menyiapkan empat komponen yang bisa mendorong penurun harga gas. Komponen pertama, pemerintah akan berkorban dulu dengan menurunkan harga gas di hulu. Caranya adalah mengurangi bagian pemerintah agar industry bisa mendapatkan harga gas lebih murah.

Cara kedua, membangun infrastruktur gas dan melakukan sinergi infrastruktur gas. Maklum infrastruktur juga membuat harga gas menjadi mahal. Cara ketiga adalah menertibkan trader gas sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen ESDM) 06/2016 yang diharapkan memangkas mata rantai pasokan gas.

Langkah keempat adalah menunggu pembetukan badan penyangga agar bisa menyatukan harga gas mahal dan murah hingga mencapai kesimbangan baru harga gas.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM, Sujatmiko menambahkan, komponen keempat itu dalam rangka menurunkan harga gas untuk industry. Sebab pemerintah berencana menyamaratakan atau konsolidasi tariff (toll fee) gas di suatu wilayah pembangunan pipa gas.

Penetapan toll fee akan dilakukan oleh Badan Penyangga Gas yang akan dibentuk pemerintah. “Dengan begitu distribusi gas menjadi efisien dan setara di wilayah penyaluran atau distribusi yang dilakukan perusahaan,”katanya ke KONTAN, Minggu (13/3).

Dia bilang, saat ini toll fee pipa gas memang tidak saling terintegrasi sehingga harga gas ke konsumen akhir masih mahal. Untuk itu, Badan Penyangga Gas akan memantau biaya investasi, baik capital expenditure maupun operational expenditure setiap perusahaan pada suatu wilayah pipa gas.

Direktur Utama PT Pertamina Gas (Pertagas), Hendra Jaya menerangkan, sebelum menyamakan toll fee pemerintah harusnya mempertimbangkan keekonomian proyek infrastruktur. “Sebab jika tidak ekonomis, badan usaha akan sulit membangun infrastruktur yang merupakan kunci peningkatan utilisasi gas di Indonesia, “ujarnya.

Berdasarkan kajian dari Pertagas, harga gas yang dibeli industry merupakan harga gas yang ditetapkan dengan margin rata-rata di tingkat hulu 16%, dan margin distribusi dan niaga 45%. Ini terdiri dari biaya transmisi 5%, biaya toll fee sebesar 5%, plus margin perusahaan 25%-35%.

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andy Noorsaman Someng mempertanyakan dasar kebijakan toll fee gas ini. “Dasar perhitungannya dari mana? Itu kurang jelas,”ungkapnya kepada KONTAN.

Dia menyatakan, di beberapa negara memang ada kebijakan yang menyamakan tariff toll fee. Tetapi itu untuk satu jenis produkyang bahan bakunya gas, misalnya untuk industry pupuk saja.

Sekretaris Jenderal Indonesia Natural Gas Trader Association (INGTA) Eddy Asmanto mengatakan, anggota INGTA tidak ada yang menjadi transporter gas.”Jadi saya tak bisa jawab,”katanya.

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar