JAKARTA. Para pebisnis swasta rupanya kepincut berbisnis pelabuhan. Keinginan ini setelah ada kepastian swasta boleh berbisnis pelabuhan umum, seperti tertuang di Peraturan menteri Perhubungan Nomor 15/2015 tentang konsesi dan bentuk kerjasama pemerintah dan badan usaha pelabuhan yang bisa menyertakan swasta.
Misalnya PT Pelabuhan Tegar Indonesia yang kini mengelola Marunda Centre Terminal. Menurut Aulia Febrial Fatwa, Direktur Komersial dan Pengembangan Bisnis Marunda Center Terminal pihaknya tengah menanti izin konsesi untuk membuka terminal mereka bagi umum.
Lewat izin ini, perusahaan yang sudah mengantongi Badan Usaha Pelabuhan (BUP) ini berharap bisa mengubah izin terminal khusus menjadi terbuka untuk umum secara permanen. “Dari awal kami ingin melayani umum karena penyewa kami butuh kawasan industry di Marunda Centre,” katanya, Senin (14/3).
Aulia tidak khawatir meskipun pihaknya nanti pada saat habis masa konsesi harus menyerahkan asset keada negara. Menurut dia hal ini tidak jadi masalah bila pihaknya bisa mengembalikan investasi yang sudah dikeluarkan saat masa konsesi berlangsung.
Makanya, ia menilai, proses penghitungan nilai aset yang tepat menjadi penentu. Saat ini Pelabuhan Tegar tengah menghitung ulang nilai aset dari Marunda Center.
Sejatinya, tidak banyak berubah ketika pebisnis pelabuhan menganut system konsesi. Ketika beroperasi sebagai terminal khusus, pengusaha membayar penerimaan Negara bukan pajak (PNBP) untuk jasa pelabuhan, jasa barang dan sewa per hari. Setelah berubah jadi konsesi, terkena biaya konsesi 2,5% dari pendapatan perusahaan.
Anak usaha PT Krakatau Steel bidang pelabuhan, PT Krakatau Bandar Samudera juga berupaya membuka pelabuhan Cigading di Cilegon agar melayani kebutuhan pihak ketiga. “Kami sudah meminta persetujuan pemegang saham untuk menjadi terminal umum,” kata David Rahardian, Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha Krakatau Bandar Samudera.
Dari total kapasitas pelabuhan curah cair Cigading yang 21 juta ton, baru terpakai 16 juta ton. Jadi masih ada sisa lima juta ton lagi yang bisa dimanfaatkan.
Agus Edy Susilo, Staf Ahli Bidang Ekonomi Kawasan dan Kemitraan Perhubungan Kementerian Perhubungan berharap swasta yang ingin memegang konsesi pelabuhan menghitung betul nilai investasi di periode konsesi.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar