Koordinasi Manfaat BPJS Segera Jalan

Kemkes akan terbitkan aturan koordinasi manfaat

Jakarta. Polemik soal koordinasi manfaat atau coordination of benefit (CoB) antara asuransi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan segera berakhir. Kementerian Kesehatan akan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang mengatur skema CoB ini.

Untung Suseno Sutarjo Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan mengatakan, pihaknya telah berdiskusi dengan asosiasi asuransi, BPJS kesehatan untuk merumuskan skema CoB. Salah satunya mengenai poli eksekutif bagi peserta CoB.

Kelak, masyarakat yang memiliki asuransi kesehatan sekaligus BPJS bisa memilih sendiri dokter maupun poli yang dikehendaki. Peserta tersebut jika ingin berobat jalan di poli eksekutif bisa dikaver BPJS kesehatan serta asuransi swasta. BPJS Kesehatan menanggung pelayanan setara kelas poli umum. Sisa biayanya ditanggung oleh asuransi swasta.

“Aturan CoB ini telah selesai dan tinggal ditandatangani Menteri Kesehatan. Mudah-mudahan, dalam satu dua hari ini akan diterbitkan Permenkesnya,” kata Untung kepada KONTAN, Rabu (16/3).

Hanya saja penggunaan CoB tersebut tetap memakai system rujukan. Selain itu untuk pengobatan ke luar negeri tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Jadi, apabila ada yang ingin berobat ke luar negeri, biayanya ditanggung penuh pribadi atau asuransi.

Jaring peserta

Untung berharap, pasca Permenkes CoB ini efektif berjalan dapat menjaring lebih banyak lagi peserta penerima upah. Dengan masuknya peserta itu, kesinambungan BPJS Kesehatan lebih aman.

Rachmat Sentika, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) bilang, CoB bertujuan mengatur kaver antara asuransi swasta dengan BPJS Kesehatan. Prinsipnya, DJSN tidak ingin begitu masyarakat terkena penyakit berat, kemudian dianjurkan asuransi agar memakai BPJS. “Kami tidak ingin yang kaya menggunakan BPJS sehingga bebannya lebih berat,” kata Rachmat.

Irfan Humaidi, Kepala Departemen Komunikasi dan Humas BPJS Kesehatan menambahkan, Permenkes CoB nantinya juga mengatur kenaikan kelas rawat inap. Peserta yang memiliki asuransi swasta sekaligus peserta BPJS kelas I dan ingin dirawat di kelas VIP maka BPJS akan menanggung biaya setara kelas I. Selisih biayanya dapat ditanggung oleh asuransi swasta.

Saat ini dari 52 perusahaan asuransi, sudah ada 9 perusahaan asuransi yang menjalankan skema CoB. Adi Purnomo, Kepala Departemen Kode Etik dan Best Practice Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia berharap, Permenkes ini dapat mengatasi kendala teknis dan kendala peraturan yang selama ini ada di pihak BPJS

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar