
Selama ini sanksi kepesertaan BPJS Kesehatan belum berjalan efektif
JAKARTA. Mulai 1 Januari 2019 nanti, seluruh masyarakat Indonesia wajib ikut serta dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun, hingga kini tingkat kepesertaan program ini masih rendah. Karenanya, pemerintah kini tengah menggodok aturan tentang sanksi kepesertaan program JKN.
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) TB Rachmat Sentika menuturkan, DJSN dan seluruh lembaga terkait saat ini terus menggelar rapat koordinasi untuk mengkaji rencana penerapan sanksi dalam pelaksanaan program JKN. “Diskusi sudah hampir selesai, tapi peraturan sedang digodog pemerintah dan dilihat untung ruginya,” ujarnya, Rabu (16/3).
Menurutnya, aturan ini nantinya akan menjadi aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam beleid itu disebutkan, pemberi kerja yang melanggar kewajiban untuk mendaftarkan pekerjaannya dalam program JKN akan dikenai sanksi berupa teguran tertulis, denda dan atau tidak mandapat pelayanan public tertentu.
Rachmat mengatakan, sanksi pemutusan pelayanan public tertentu yang dimaksud bisa beragam. Misalnya berupa penundaan pemberian surat izin untuk usaha, mendirikan bangunan, hingga tidak diberikan surat izin mengemudi (SIM).
Sejatinya, sanksi program JKN ini telah ditetapkan pemerintah lewat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 86 tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Sayangnya, aturan yang berlaku sejak 24 Desember 2013 ini tak berjalan efektif.
Proyek perintis
Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Bayu Wahyudi bilang, kini BPJS Kesehatan melakukan pilot project pemberlakuan sanksi ini di beberapa lokasi. Salah satunya di Jakarta.
Ia mencontohkan, bila ada perusahaan yang akan membuat Perseroan Terbatas (PT) atau Persekutuan Komanditer (CV), pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), harus membereskan persyaratan dalam program JKN terlebih dulu. “Kami bekerja sama dengan berbagai pihak,” kata Bayu.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar