Lebih Enak Seperti Orangtua dan Anak

Calon wajib pajak yang susah-susah gampang diraih adalah yang bermain di usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sebetulnya, pemerintah sudah member kemudahan dengan menetapkan kewajiban pajak penghasilan yang bersifat final, 1% dari omzet. Ketentuan ini berlaku bagi omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.

Terkini, pemerintah berniat merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 yang mendasari ketentuan tersebut. Pasalnya, disinyalir banyak pengusaha yang nakal memecah-mecah perusahaannya sehingga bisa memenuhi ketentuan omzet di bawah Rp 4,8 miliar. Poin revisi yang beredar, WP yang bisa menikmati fasilitas ini adalah orang pribadi dan usahanya berumur tertentu, misalnya di bawah tiga tahun.

Terlepas dari persoalan tersebut, ketentuan yang saat ini berlaku sangat membantu pengusaha kecil macam Lius Kasdianto, pemilik FruChips. Produsen keripik berbahan dasar buah itu merasa perlakuan pajak seperti ini sangat berarti bagi pengusaha yang baru merintis usaha dan tida mengerti soal perpajakan.

Namun, pemahaman soal pajak yang minim itu pula lah yang membuat banyak pelaku UMKM jeri berhadapan dengan aparat pajak. Lius ingat betul pada 2012 saat pertama kali melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak usahanya.

Lantaran tidak bisa membuat laporan keuangan, Lius meminta bantuan kakaknya yang seorang akuntan. Lantas ia datang ke salah satu kantor pelayanan pajak. Namun di sana ia malah ditanyai macam-macam dengan cara yang tidak mengenakkan. “Saya dicecar terus. Mungkin petugasnya mikir omzetnya gede, tapi ngelapornya kecil,” kisahnya.

Semenjak itu Lius kapok mengurus sendiri pajaknya dan memilih menggunakan jasa konsultan. “Terakhir saya Tanya ke konsultan dia bilang kondisinya sudah lebih bagus. Dia bilang mereka (petugas pajak) sudah nggak mau yang aneh-aneh,” ujar Lius.

Persoalan lain yang dihadapi, kata pengusaha Jody Brotoseno, pemerintah abai mendampingi UMKM. Setelah beberapa tahun membuka usaha baru aparat datang menagih pajak. Akibatnya, banyak pelaku usaha kaget dan tidak siap.

Menurut Jody, pemerintah dan pengusaha kecil harusnya seperti orangtua pada anaknya. Orangtua membimbing dan mengarahkan sejak awal memulai usaha, sehingga tidak perlu ada persoalan pajak di kemudian hari. “Bukannya usaha sudah jalan bertahun-tahun, diperiksa dan disuruh bayar 5 tahun ke belakang. Duitnya juga uda enggak ada,” keluh pemilik Waroeng Steak and Shake itu.

Sumber: Tabloid Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , ,

Tinggalkan komentar