Tidak Laporkan Kekayaan, Pejabat Bakal Kena Sanksi

JAKARTA – Pejabat negara yang masih enggan melaporkan harta kekayaannya, bersiap-siap saja untuk terkena sanksi. Pasalnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Birokrasi dan Administrasi (Kemenpan-RB) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana untuk mengeluarkan peraturan lebih tegas yang mewajibkan pejabat membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan menyerahkannya ke KPK.

Adapun sanksi yang akan diberikan seperti penundaan kenaikan jabatan, promosi, dan tunjangan kinerja. Dan sanksi paling ekstrem adalah pencopotan jabatan. “Ini merupakan tugas kami memaksa melaporkan LHKPN,” kata Yuddy Krisnandi.

Saat bertemu pimpinan KPK kemarin (18/3), Yuddy meminta data pejabat yang belum memastikan kapan peraturan tersebut bakal diterbitkan.

Alexander Marwata, Wakil Pimpinan KPK mengatakan, aturan tersebut berupa Peraturan Pemerintah (PP). Selain pemberian sanksi, isi PP tersebut akan mempermudah proses pelaporan dan pengisian laporan. Salah satunya melalui elektronik.

Selain itu, pembaruan LHKPN cukup dilakukan setahun sekali seperti Surat Pemberitahuan Pajak (SPT). Di aturan sebelumnya, jika dalam setahun tiga kali jabatan, pejabat harus tiga kali juga mengganti LHKPN. Sedangkan nanti, jika tidak ada perubahan harta, cukup ditulis tidak ada perubahan. “Ini masih dibahas,” katanya.

Data KPK menyebutkan, dari 288.369 pejabat negara, baik eksekutif legislative, yudikatif, BUMN dan BUMD, sebanyak 31,49% belum pernah melaporkan kekayaannya sama sekali. Sedangkan yang melaporkan baru 197.685 atau 68,55%. Dari jumlah itu pun, hanya sebanyak 41,05% melakukan pembaruan LHKPN.

Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, khusus untuk memberikan sanksi tegas hingga penindakan, menurutnya tidak bisa hanya melalui PP. Tetapi juga harus mengganti pasal-pasal dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Sumber: Tabloid Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , ,

Tinggalkan komentar