RMOL. Jumlah penunggak pajak di Tanah Air ternyata fantastis. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mencatat ada 2 ribu perusahaan asing yang sudah mengemplang pajak selama 10 tahun, yang jika dijumlahkan nilainya Rp 500 triliun. Karena itu, para pengemplang ini akan diburu dan dibuat sengsara.
Target penerimaan pajak yang tak pernah tercapai tiap tahunnya bikin pemerintah putar otak. Ditjen Pajak menilai kegagalan itu dikarenakan sejumlah hal, antara lain adanya WNI dan sejumlah perusahaan asing yang berstatus sebagai penanam modal asing (PMA) yang mengemplang pajak. Setelah dicek, jumlahnya memang sangat besar.
Menurut Bambang, ada 6 ribu WNI yang mempunyai rekening di luar negeri hanya untuk menghindari kewajiban membayar pajak. Pola yang dilakukan mereka mendirikan suatu badan dengan tujuan khusus (special purpose vehicle/SPV) di suatu negara. Negara yang paling diminati adalah British Virgin Island. SPV itu dipakai untuk menyimpan uang. “Kami sudah identifikasi baik banknya maupun rekeningnya,” kata Bambang, usai mengikuti ratas penggelapan pajak dan pencucian uang di Kompleks Istana, Senin kemarin.
Uang yang disimpan di sana belum tercatat sebagai aset yang dilaporkan di dalam SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan pajak. “Ini adalah bagian nanti yang kami kejar,” kata Bambang sambil berharap pemilik uangnya dengan sukarela melaporkan atau ikut di dalam program pengampunan pajak yang akan dilakukan pemerintah.
Nah yang fantastis, lanjut Bambang, ada 2 ribu perusahaan asing yang sudah nunggak pajak selama 10 tahun. Mereka tidak membayar pajak dengan alasan masih merugi. Namun setelah diperiksa Ditjen Pajak dengan melihat dari perhitungan komponen pajak, seharusnya perusahaan itu masih bisa mendapat untung. Rata-rata nilai pajak yang seharusnya dibayarkan oleh setiap perusahaan sebesar Rp 25 miliar per tahun. Artinya, dalam 10 tahun negara kehilangan penerimaan hingga Rp 500 triliun. “Ini juga bagian dari penggelapan pajak yang harus dibereskan,” ujarnya.
Selain itu, dari lima juta pemilik pendapatan lebih dari satu, hanya 900 ribu yang membayar pajak. Sumbangannya cuma hampir Rp 9 triliun. “Ada unsur ketidakpatuhan juga di dalam pembayar pajak pribadi,” kata Bambang. Kepala PPATK Muhammad Yusuf mencatat, ada banyak masalah kepatuhan pajak dari para wajib pajak. Dia bilang, setiap hari pihaknya menerima 150 ribu laporan mengenai transaksi keuangan. Laporan ini kemudian dikembangkan dan dianalisis bersama dengan Ditjen Pajak. “Hasilnya, banyak wajib pajak yang curang dengan hanya membayar pajak lebih sedikit dari yang seharusnya dilaporkan,” ucapnya.
Presiden Jokowi memerintahkan koordinasi yang lebih solid antara PPATK, Kepolisian, Kejaksaan dan Ditjen Pajak, jika ada dugaan penggelapan pajak dan pencucian uang. Baik yang terkait narkoba, ilegal trading, transfer pricing dan yang lain-lainnya. Menurut Presiden, semua harus betul-betul bekerja secara sinergis di lapangan. “Jangan sampai ada lagi egosektoral, sehingga terjadi gesekan dan benturan dalam penegakan hukum kita,” ujarnya.
Pengamat perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center, Darussalam mengatakan, langkah masuk akal untuk mencapai target tahun ini memang memburu para pengemplang pajak dari tiga sektor di atas. Dia menilai, langkah ini bukan gertak sambal semata. Saat ini, OECD dan Negara G20 termasuk Indonesia telah sepakat untuk melawan skema transaksi perencanaan pajak yang agresif tersebut.
Kesepakatan itu dituangkan ke dalam 15 aksi yang dikenal dengan nama Base Erosion Profit Shifting (BEPS). Salah satu kesepakatan itu adalah mewajibkan perusahaan atau individu untuk mengungkapkan skema-skema tax planning mereka untuk dilaporkan kepada otoritas pajak, atau disebut sebagai Mandatory Disclosure Rule.
“Dengan ketentuan itu, otoritas pajak dapat melakukan analisis apakah tax planning yang dilakukan oleh perusahaan multinasional atau individu tersebut memang dibenarkan atau tidak. Dengan demikian otoritas pajak dapat mencegah upaya pengalihan laba ke negara-negata tax haven,” kata Darussalam kepada Rakyat Merdeka tadi malam.
Sumber: RMOL
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar