Jakarta -Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak)Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sekarang sudah bisa mengakses data transaksi kartu kredit. Ini berlaku setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016.
Apa yang akan dilakukan Ditjen Pajak dengan data tersebut?
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama, menyatakan bahwa data itu akan menjadi pendukung untuk pemeriksaan terhadap wajib pajak melalui Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. “Itu data pendukung untuk pemeriksaan,” kata Mekar kepada detikFinance, Kamis (31/3/2016).
Mekar menjelaskan dari transaksi kartu kredit maka bisa mengetahui kemampuan ekonomi wajib pajak. Misalnya rata-rata konsumsi sebesar Rp 10 juta per bulan atau Rp 120 juta per tahun. Harusnya pendapatan yang dimiliki wajib pajak tidak jauh dari konsumsinya. Sehingga dalam SPT tahunan yang dilaporkan, pendapatan yang tertulis seharusnya sekitar Rp 120 juta per tahun.
“Paling tidak, minimal Rp 120 juta pendapatannya. Kalau itu ada utang, nggak mungkin jauh di bawah Rp 120 juta juga,” jelasnya. “Data itu yang kemudian akan dipadukan dengan SPT tahunan. Kalau misalnya Rp 120 juta tapi yang dilaporkan cuma Rp 60 juta maka akan jadi bahan pemeriksaan oleh DJP,” tegas Mekar.
Sumber: DETIK
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar