JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan kini bisa mengintip data kartu kredit nasabah. Hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah menyisir potensi penerimaan pajak dari wajib pajak perorangan.
Ketentuan ini masuk di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi yang Berkaitan dengan perpajakan. Sejatinya beleid ini sudah diterbitkan pada 22 Maret.
Mengutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, Kamis (31/3/2015), berikut ini daftar bank yang wajib melaporkan data transaksi kartu kredit nasabah:
- Pan Indonesia Bank
- Bank ANZ Indonesia
- Bank Bukopin
- Bank Central Asia (BCA)
- Bank CIMB Niaga
- Bank Danamon
- Bank MNC Internasional
- Bank ICBC Indonesia
- Bank Maybank Indonesia
- Bank Mandiri
- Bank Mega
- Bank Negara Indonesia (BNI)
- Bank OCBC NISP
- Bank Permata
- Bank Rakyat Indonesia (BRI)
- Bank Sinarmas
- Bank UOB Indonesia
- Standard Chartered Bank
- HSBC
- Bank QNB Indonesia
- Citibank NA
- BNI Syariah
Serta, satu lembaga penyelenggara kartu kredit yaitu AEON Credit Services.
Sumber: okezone.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar