Cari Makan di Indonesia, Perusahaan Singapura Hindari Pajak

TEMPO.COJakarta – Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan terdapat sekitar dua rvibu perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang tidak pernah membayar pajak. Salah satu perusahaan asing yang diduga tidak membayar pajak dan saat ini tengah diperiksa Direktorat Jenderal Pajak adalah PT RMI, yang merupakan anak perusahaan RMG yang berbasis di Singapura.

“Mereka mempunyai trik-trik untuk tidak membayar pajak. Mereka berlaku sebagai turis, tapi mencari pendapatan. Seharusnya kan turis spending duit, bukan finding duit,” ujar Bambang di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu, 6 April 2016.

Bambang mengungkapkan, dalam profil PT RMI, perusahaan penyedia jasa konsultasi kesehatan itu terus merugi. Dengan profil yang demikian, perusahaan tersebut bebas dari pajak. “Padahal utang mereka dari pemilik. Buat pengusahanya, interest menjadi deviden. Buat pajak, itu merugikan karenainterest-nya menambah biaya, mengurangi pajak,” tuturnya.

Berdasarkan penelusuran Ditjen Pajak, pada 2014 RMI hanya memiliki omzet Rp 2 miliar. Utang RMI yang tercatat oleh Ditjen Pajak Rp 20,3 miliar. Sementara itu, kerugian ditahan Rp 26,1 miliar. “Karena enggak masuk akal, oleh Kanwil DKI Jakarta Khusus dilakukan pemeriksaan. Ternyata pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan nihil,” katanya.

Ditjen Pajak pun, menurut Bambang, telah menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DKI Jakarta Khusus untuk memeriksa empat pengurus RMI. “Ada dua WNI, HAS dan RSS, serta dua warga negara Singapura, PKN dan LPLHH,” ujarnya.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menambahkan, penghasilan RMG yang diperoleh dari RMI mencapai Rp 50 miliar. Dari jumlah tersebut, RMI hanya membayar PPN yang berasal dari komisi yang diterima dari RMG. “Hitungan kami, penghasilan mereka hampir Rp 50 miliar, itu kalau komisinya sepuluh persen,” katanya.

Direktorat Jenderal Pajak juga tengah memeriksa data pajak PT Yahoo Indonesia, PT Google Indonesia, Twitter Asia Pacific PTE Ltd, dan Facebook Singapore PTE Ltd. Hal tersebut dilakukan menyusul ditemukannya bukti kuat bahwa keempat perusahaan teknologi itu tidak mendaftarkan diri sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT).

“Sedang dilakukan pemeriksaan khusus untuk memastikan bahwa mereka sudah lapor semua jasa periklanannya yang didapat dari Indonesia,” ujar Bambang. Dia pun telah menetapkan keempat perusahaan teknologi itu sebagai BUT.

Sumber : Tempo.co

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , ,

Tinggalkan komentar