TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan tidak hadirnya secara fisik perusahaan-perusahaan digital di suatu negara seolah-oleh perusahaan itu menjadi bebas pajak. Dia menceritakan, saat ini Inggris tengah sibuk mengejar Google atas pajak yang dibayarkannya kepada otoritas pajak Inggris.
“Prancis dan Italia juga sama sibuk mengejar Google. Ada indikasi, pajak yang dibayar Google tidak sebanding dengan pendapatan dari bisnis yang dia jalankan. Ada indikasi pelarian pajak, penghindaran pajak, dan lain sebagainya,” kata Bambang di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu, 6 April 2016.
Menurut Bambang, Indonesia juga menjadi salah satu negara yang rentan adanya penggelapan ataupun penghindaran pajak itu. “Kami enggak yakin mereka bayar pajak sesuai dengan bisnis mereka di sini, terutama dari periklanan,” katanya.
Bambang mengatakan seluruh perusahaan digital yang menjalankan bisnisnya di Indonesia harus berstatus sebagai bentuk usaha tetap (BUT). “Dengan menjadi BUT, uang mereka bisa ditahan di sini. Kalau representative office, semua uang mereka akan masuk ke negara asal dan jadi pajak penghasilan (PPh) di sana,” ujarnya.
Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak tengah memeriksa data pajak PT Yahoo Indonesia, PT Google Indonesia, Twitter Asia Pacific PTE Ltd, dan juga Facebook Singapore PTE Ltd. Hal tersebut dilakukan menyusul ditemukannya bukti kuat keempat perusahaan teknologi itu tidak mendaftarkan diri sebagai BUT.
“Sedang dilakukan pemeriksaan khusus untuk memastikan bahwa mereka sudah lapor semua jasa periklanannya yang didapat dari Indonesia,” ujar Bambang. Dia pun telah menetapkan keempat perusahaan teknologi itu sebagai BUT.
Sumber : Tempo.co
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar