Selidiki Dokumen Panama Papers, KPK Tambah Jumlah Penyidik

logo-kpkTEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan ikut menyelisik terkuaknya dokumen finansial kepemilikan ratusan perusahaan offshore yang diungkap dalam Panama Papers. “Kami juga mempelajari data Panama Papers ini,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Balikpapan, Kamis, 7 April 2016.

Agus mengatakan data ini bisa bermanfaat bagi penindakan hukum kasus korupsi di wilayah Indonesia. Tentu, kata dia, KPK akan memilah data Panama Papers sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

Menurut Agus, untuk memblejeti data itu, KPK tengah mempersiapkan tambahan penyidik baru. Agus berujar, jumlah penyidik saat ini hanya cukup untuk menangani kasus-kasus yang sudah berjalan di KPK. “Penyidiknya masih kurang. Tunggu nanti saat ada tambahan penyidik baru untuk menelaah Panama Papers,” tutur Agus.

Namun Agus belum menyebut jumlah penyidik baru yang dibutuhkan guna mempelajari data Panama Papers.  Nama ratusan perusahaan tercantum dalam sebuah kebocoran dokumen finansial berskala luar biasa dan melibatkan berbagai kepala negara, baik mantan maupun yang masih menjabat, serta politikus dan pengusaha besar dunia, termasuk Indonesia. Perusahaan itu didirikan di yurisdiksi bebas pajak, yang diduga bertujuan untuk menghindari pembayaran pajak kepada negara.

Itu semua berkaitan dengan berbagai perusahaan gelap yang sengaja didirikan di wilayah-wilayah surga bebas pajak (tax havens). Dokumen ini diketahui berasal dari sebuah firma hukum kecil, tapi amat berpengaruh di Panama yang bernama Mossack Fonseca. Firma ini memiliki kantor cabang di Hong Kong, Zurich, Miami, dan 35 kota lain di seluruh dunia.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Tempo, ada lebih dari seribu nama pemegang saham perusahaan offshore yang didirikan dengan bantuan firma hukum Mossack Fonseca. Setelah dibersihkan, tinggal 803 nama. Ditambah data jumlah perusahaan, pihak yang mendapat manfaat (beneficiaries), dan data jumlah klien Mossack, total nama individu dan pengusaha Indonesia di Panama Papers sejumlah 899.

Namun, sekali lagi, data itu tidak berarti hanya sejumlah itulah pengusaha dan perusahaan Indonesia yang menjadi klien Mossack Fonseca.  Tak tertutup kemungkinan ada warga negara Indonesia yang mendaftar menjadi klien firma ini di luar Indonesia dan menggunakan alamat domisili di luar negeri.

Penting juga ditekankan bahwa memiliki perusahaan offshore di tax haven dan menjadi klien Mossack Fonseca tidak serta-merta membuat seseorang otomatis melanggar hukum atau menghindari pajak. Ada banyak alasan bisnis yang membuat keberadaan perusahaan offshore menjadi pilihan logis untuk pengusaha.

 

Sumber: TEMPO

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar