
Merdeka.com – Senin pekan ini, media baik nasional dan internasional mendadak heboh dengan bocoran dari organisasi wartawan investigasi global, International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ). Mereka merilis data mencengangkan tentang 11,5 juta dokumen daftar klien Mossack Fonseca di berbagai negara. Data itu diduga berkaitan dengan penyembunyian harta dari aparat pajak di negara masing-masing.
Indonesia menjadi salah satu negara disebutkan dalam data itu. Ada nama-nama pengusaha termasuk juga politikus dalam data dirilis itu. Menurut Wakil Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Agus Santoso, data itu sangat membantu untuk melakukan penelusuran tindak pidana pencucian uang termasuk juga memburu aset para koruptor.
Apalagi PPATK juga mengendus banyak orang Indonesia ternyata menyimpan uangnya di luar negeri. Mereka menyimpan uang di negara-negara suaka pajak (Tax Haven). Paling banyak PPATK mengendus keberadaan uang itu di British Virgin Island, sebuah negara di wilayah luar negeri Britania Raya di kawasan Karibia, sebelah timur Jamaika.
“Paling banyak yang tertinggi itu British Virgin Island ya,” ujar Agus Santoso saat berbincang melalui sambungan seluler, Kamis pagi kemarin.
Berikut petikan wawancara Agus Santoso kepada Arbi Sumandoyo dari merdeka.com.
Berapa jumlah uang Indonesia yang berada di negara-negara suaka pajak?
Kalau kasus per kasus tahu, yang keluar itu uangnya ya sekian. Karena itu kan ada transfer. Di PPATK inikan kita juga menerapkan laporan transfer dana ke luar negeri. Jadi uang masuk dan keluar dari luar negeri itu tercatat di PPATK. Kalau per kasus kita tahu, tetapi kalau jumlah total kita tidak tahu.
Berapa jumlah uang yang terindikasi kasus berada di luar negeri?
Kalau kasus per kasus tidak sampai ratusan triliun. Namanya juga kasus per kasus. Orang ini kirim berapa, namanya juga mutasi.
Berapa dana yang diduga melakukan pencucian uang?
Ya tahu. Ya tahu tetapi tahunya kasus per kasus. Tetapi perlu di klarifikasi untuk pengemplang pajak kan oleh Dirjen Pajak ya. Karena pencucian uang itu campuran antara uang yang sah dan uang yang diduga penghindaran begitu. Jadi saya tidak bisa memberikan angka. Karena kasus per kasus kan saya juga tidak hafal. Misal kasus ini berapa, kasus itu berapa kan tidak hafal. Berbagai tempat kan, ada yang ke Jersey, ada yang ke Guernsey, ada yang ke Cayman Island, ada yang ke Panama, Luxemburg terus ada juga yang ke Singapura.
Di Singapura juga kita menemukan banyak nama juga. Tetapi ini kita bongkarnya susah pasti. Ini juga harus bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan juga pasti. Mudah-mudahan dengan ada lawyer yang namanya ada, mungkin kita bisa tanya.
Di mana tempat favorit orang Indonesia melakukan pencucian uang dari negara-negara yang Anda sebutkan tadi?
Itu tax haven ya, jangan kita mengklaim pencucian uang ya. Kalau negara tax haven, aliran uang ke tax haven, jangan bilang pencucian uang, itu kan agak beda, belum tentu pencucian uang semua kan?.
Kalau tax haven ada di mana?
Paling banyak yang tertinggi itu British Virgin Island ya.
Alasan mereka menaruh dana di sana, apakah karena pajak yang diberikan begitu rendah?
Mestinya begitu. Namanya tax haven country ya, mereka juga memegang komitmen tinggi, ada kerahasiaan di situ. Kemudian juga tidak bisa ditembus oleh otoritas.
Apa kendala PPATK menelusuri aliran dana mencurigakan di luar negeri?
Terutama ini. Memang kalau dari yurisdiksi asing itu kita tidak bisa memeriksa. Kita juga tidak punya kewenangan di yurisdiksi sana kan. Kita paling memeriksa di yurisdiksi Indonesia. Cuma memang kita harus bekerjasama dengan perbankan dengan yang mengirimkan uang itu. Kan pasti transfer, kan dia pakai uang pasti menggunakan bank. Kita nanti mau mengutak atik lawyer customer deh bagaimana caranya.
Cuma mereka karena punya perusahaan di luar negeri kadang tidak ada uang masuk di Indonesia kan. Uangnya berputar-putar buka di yurisdiksi Indonesia. Itu yang susah. Kalau kendala hukum Indonesia menganut intercontinental, hukumnya peninggalan Belanda. Sedang yurisdiksi itu kan pakai hukumnya Inggris dan Amerika.
Apakah perlu didorong membuat undang-undang baru?
Kalau dia kejahatan bisa di proses dengan hukum kita. Cuma mengembalikan uang itu tidak semudah seperti kita bayangkan, karena harus dikaitkan dengan kejahatan yang dia lakukan. Untuk proses MLA (Mutual Legal Assistance) di negara yang bersangkutan, apalagi uang itu juga sudah disembunyikan. Apalagi ketika kita cari uang misal atas nama si A, tidak ada. Atas nama lawyer kan, atas nama Mossack itu. Itu yang agak susah. Cuma nanti kita lihat dari hasil diskusi-diskusi kita akan menghasilkan apa terhadap temuan yang sangat berharga ini.
Artinya temuan Skandal Panama Papers ini membantu PPATK untuk menelusuri uang hasil kejahatan?
Oh iya. Ini juga nantinya kita akan masukan ke dalam data base, untuk menjadi referensi. Misal nama si X dilaporkan, lalu ada yang mencurigakan. Kita konfrontir juga, ada tidak di Panama itu. Kalau ada kan lumayan untuk mengecek aset mereka pernah di sana.
Apakah penelusuran juga dilakukan terhadap nama-nama yang disebut-sebut era Orde Baru melakukan pencucian uang?
Sejak 2012 yang sudah pasti itu adalah mereka yang buron. Yang buron terutama kasus BLBI kalau orang lama. Kasus BLBI, itukan kasusnya tahun 1997 dan 1998. Kemudian Bank Bali tahun 2002. Kemudian Bank Global tahun 2004. Kemudian Bank Mandiri dan Century yang keberadaan uangnya di luar negeri.
Untuk Bank Century ada di negara mana?
Ada di Hongkong, ada di Guernsey kalau tidak salah, saya tidak hafal nama-nama itu.
Sampai saat ini masih proses?
Masih proses. Itu pakai MLA (Mutual Legal Assistance).
Sumber: Merdeka.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar