Gencatan Senjata di Bisnis Transportasi

JAKARTA – Pebisnis taksi konvensional dan pebisnis angkutan berbasis aplikasi online boleh jadi tengah memasuki masa gencatan senjata. Aturan baru yang dirilis Kementerian Perhubungan boleh jadi menjadi jalan tengah sementara bagi kepentingan pebisnis taksi konvensional dengan penyelenggara angkutan umum berbasis aplikasi.

Memang, aturan yang diteken Menteri Perhubungan Ingnasius Jonan dan berlaku mulai 1 September 2016 itu masih potensial memicu kontroversi. Sebab beleid ini memuat banyak ketentuan baru bagi kendaraan umum berbasis aplikasi.

Lagi pula, kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum. Tidak Dalam Trayek memang tidak melalui proses sosialisasi lebih dulu. Penyusunannya juga dikebut secepat kilat.

Dus, tak ingin dibombardir protes lagi, “Kami segera melakukan sosialisasi tersebut,” kata Puji Hartanto Iskandar, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemhub) kepada KONTAN, Rabu (20/4).

Dia berharap, pebisnis transportasi dan aplikasi transportasi mematuhi aturan tersebut. Apalagi, dia menyatakan, kebijakan baru ini bertujuan menjamin keselamatan dan kenyamanan penyediaan transportasi umum khususnya angkutan sewa,  termasuk taksi online maupun ojek online.

Sejauh ini, pasal 18 ayat 3 huruf c Permenhub No 32/2016 yang mewajibkan kendaraan sewa ber-STNK atas nama perusahaan, bukan pribadi, paling disorot. Sebab, saat ini kebanyakan mobil untuk taksi online seperti Uber dan Grab Car atas nama pribadi. Selain itu, ada kewajiban baru yakni lulus sertifikasi uji berkala.

Toh, Ketua Koperasi Perkumpulan Perusahaan Rental Indonesia (PPRI) Ponco Seno mengatakan, PPRI tak mempersoalkan syarat baru dalam beleid baru ini. Sebab masih cukup waktu untuk memeuhi syarat baru itu, serta ada masa peralihan untuk memenuhi kewajiban tersebut hingga dua tahun ke depan. “Kami akan menyesuaikan dengan hukum,” tandas dia, kemarin.

Kini, PPRI juga mulai melakukan sosialisasi ke anggota koperasi untuk segera melakukan balik nama dan melakukan uji berkala (KIR). Dari sekitar 5.000 anggota PPRI, 132 anggota di antara menyatakan siap melakukan KIR.

Ponco mengakui bahwa kebijakan baru ini bisa menyulut resistensi karena tak semua anggota bersedia melakukan balik nama kendaraannya. “Bisa saja anggota kami bisa berkurang jumlahnya. Namun kami harus ikuti aturan yang berlaku,” ujarnya.

Musa Emyus, Sekretaris Jenderal Koperasi Trans Usaha Bersama (Uber) menyatakan setuju dengan aturan ini. Meski ada syarat baru, Musa melihat aturan tersebut sudah member jalan keluar dan memberi legalitas usaha angkutan sewa atau taksi aplikasi. Maklum, legalitas itulah yang selama ni menjadi bahan pro dan kontra.

Apalagi, pasal 40 dan pasal 41 beleid itu mengatur penyelenggaraan angkutan sewa yang menggunaan aplikasi, termasuk tarifnya. “Sementara waktu penyedia aplikasi yang mengatur tarifnya. Nanti pengaturan tariff dialihkan ke koperasi,” ujarnya. Di sisi lain, jika STNK beridentitas perusahaan, kewajiban pajak perusahaan itu semakin jelas sehingga membantu penerimaan pajak ke Negara.

Sumber: KONTAN

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , ,

Tinggalkan komentar