Bawa Balik Dana dari Luar Negeri, Ini Instrumen Investasi yang Disiapkan

Jakarta -Repatriasi dana menjadi tujuan pemerintah dalam implementasi kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Diharapkan dana orang Indonesia yang selama ini parkir di luar negeri bisa kembali pulang untuk mendorong perekonomian secara nasional.

Dalam Rancangan Undang-undang (RUU) pengampunan pajak Bab V pasal 12, yang menjadi usulan pemerintah, ada beberapa instrumen yang disiapkan pemerintah untuk menampung dana tersebut.

Tiga tahun pertama setelah mendapatkan pengampunan pajak maka dana harus diletakkan pada Surat Berharga Negara (SBN), investasi sektor keuangan yang ditentukan pemerintah dan obligasi yang diterbitkan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dana boleh dialihkan pada tahun kedua, asalkan ditujukan pada sektor yang ditentukan oleh pemerintah. Ada empat sektor, yakni obligasi perusahaan swasta yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), infrastruktur, sektor rill berdasarkan prioritas pemerintah dan properti.

“Lewat instrumen tersebut diperkirakan dana besar akan masuk ke Indonesia, pemerintah harus dapat memanfaatkan dengan baik,” kata Kepala Ekonom PT Bank BRI Tbk Anggito Abimanyu dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi XI, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/4/2016).

Akan tetapi Anggito menilai, pemerintah tidak perlu mencantumkan secara khusus poin properti dalam RUU pengampunan pajak. Menurutnya, hal tersebut hanya akan menimbulkan asumsi negatif di masyarakat.

“Pasal 13 ayat 4 poin d saya rasa tidak perlu dituliskan investasi di sektor properti. Kenapa harus properti. Harusnya dibebaskan saja,” ujarnya.

Hal yang senada juga diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analys (CITA) Yustinus Prastowo. Ini justru akan menimbulkan kecurigaan bagi masyarakat tentang penerima fasilitas pengampunan pajak.

“Orang-orang bisa berpikir jangan-jangan itu sebenarnya orang yang sama, terus ganti nama, uangnya masuk lagi ke perusahaannya. Jadi sebaiknya memang dihapus poin sektor properti,” terang Prastowo.

Sumber: DetikFinance

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar