JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengusulkan kepada pemerintah untuk pemberian insentif pajak kepada perusahaan modal ventura dan startup.
Andra Sabta, Direktur Pengawasan Pembiayaan OJK mengatakan, telah menerima usulan Asosisasi Modal Ventur dan Start Up Indonesia (Amvesindo) terkait insentif pajak. OJK akan menjalin komunikasi dengan Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak atas Kemungkinan keringanan pajak bagi perusahan modal ventura diringankan dalam pemenuhan modal minimumnya.
Ini mencontoh Singapura, dan Korea Selatan yang pemerintahnya memberikan insentif awal untuk tumbuh kembang bisnis rintisan ini. Modal minimum modal ventura diturunkan Rp 1 miliar dari sebelumnya Rp 25 miliar.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar