
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah sibuk mena-gih tunggakan kewajiban perusahaan tambang. Total tunggakan pajak dan royalti hingga akhir 2015 dan April 2016 mencapai triliunan rupiah.
Kementerian ESDM selama ini baru fokus mengejar 1.000 perusahaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menunggak pembayaran pajak dan royalti hingga April 2016 totalnya mencapai Rp 23 triliun. Sementara tunggakan perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dam Kontrak Karya (KK) belum mendapat perhatian.
Kali ini, Kementerian ESDM juga serius mengejar penunggak pajak dan royalti dari PKP2B dan Kontrak Karya (KK). Dalam dokumen yang diterima KONTAN, Rabu (22/6), ada tunggakan 74 perusahaan pemegang PKP2B jumlahnya sangat fantastis. Yakni tunggakan; iuran tetap sebesar US$ 617.175, lalu royalti Rp 3,064 triliun dan US$ 1,154 miliar, serta Pembagian Hasil Tambang (PHT) yang mencapai Rp 678.109.628.447 dan US$ 167,16 juta.
Adapun tunggakan di KK antara lain: US$ 1,1 juta untuk iuran tetap dan royalti totalnya US$ 19,8 juta.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Sujatmiko tidak menampik atau membenarkan data tunggakan kewajiban perusahaan tambang tersebut. Ia meminta waktu untuk mengonfirmasi data itu. “Tapi saya cek dulu datanya,” kata Sujatmiko ke KONTAN, Rabu (22/6).
Ia menyatakan, sebenarnya pemerintah belum menerima audit piutang Kontrak Karya (KK) maupun PKP2B oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, pada prinsipnya para PKP2B maupun KK harus membayar tunggakan itu, jika tidak akan ada sanksi-sanksi seperti tidak bisa menjual hasil tambang.
“Karena perizinan bisa terhambat karena belum ada clearance Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sanksi lain, secara administratif akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang untuk menagih dan secara hukum diserahkan ke penegak hukum,” jelasnya.
Deputi Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengatakan pihaknya tidak memiliki data mengenai tunggakan pajak tersebut. Menurutnya yang berkompeten mengkonfirmasi tunggakan itu ialah pemerintah. “Terus terang data-data tunggakan atau tagihan pajak perusahaan anggota (APBI) kami tidak punya,” kata Hendra ke KONTAN, Rabu (22/6).
Hendra pun enggan berspekulasi soal data tersebut. Pasalnya hingga saat ini APBI belum mendapat laporan apapun dari PKP2B. Kalaupun memang benar adanya tunggakan, wajib diklarifikasi seperti apa masalahnya. “Sampai sekarang belum ada laporan,” katanya.
Hingga berita ini turun, beberapa perusahaan yang diduga menunggak setoran PNBP kepada pemerintah juga belum bisa memberikan komentar. Garibaldi Thohir Presiden Direktur PT Adaro Energy dan Presiden Direktur PT Arutmin Indonesia Ido Hutabarat yang dihubungi KONTAN lewat telepon dan pesan singkat belum merespon.
Sumber: KONTAN, 23 Juni 2016
Penulis : Pratama Guitarra
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar