Citi Indonesia Bersyukur Dipercaya sebagai Bank Persepsi Penampung Dana Tax Amnesty

Citi Indonesia mengaku siap ditunjuk sebagai Bank Persepsi yang akan menampung aliran dana repatriasi hasil kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Rencananya, penerapan bank penampung dana repatriasi itu sendiri baru dilakukan usai pelaksanaan Undang-undang Pengampunan Pajak.

“Kami bersyukur dan berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan untuk mengemban tugas sebagai bank persepsi yang akan menampung dana pengampunan pajak. Sebagai bank BUKU 3 di Indonesia dengan jaringan di lebih dari 100 negara, Citi siap memberikan nilai tambah kepada klien dan nasabah dalam proses masuknya dana repatriasi serta mengelola dana tersebut melalui produk-produk unggulan yang selama ini telah dipercaya memberikan manfaat optimal bagi nasabah baik di Indonesia maupun internasional,” kata CEO Citi Indonesia, Batara Sianturi dalam siaran persnya, Senin (18/7).

Batara mengatakan, Citi Indonesia telah menjadi Bank Persepsi sejak tahun 1998 silam. Hingga saat ini, Citi Indonesia masih tercatat sebagai satu dari 10 Bank Persepsi terbesar dari sisi volume.

Melalui kanal elektronik perseroan, yakni Citi E-TAX, institusi keuangan yang berbasis di Amerika Serikat ini mengklaim, telah memproses pembayaran pajak dan penerimaan negara lainnya untuk wajib pajak (WP) perusahaan maupun individu hingga mencapai Rp60 triliun pada tahun 2015.

Layanan Citi E-TAX sebagai salah satu bank pertama yang terintegrasi dengan sistem Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua (MPN G2).

Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Bendahara Umum Negara (BUN), dalam hal ini Menteri Keuangan, untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka ekspor dan impor, meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan bukan pajak.

Atas jasa pelayanan penerimaan setoran penerimaan negara tersebut, Bank Persepsi memperoleh imbalan dari Kementrian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Adapun, besaran imbalan jasa pelayanan penerimaan negara tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Bank umum yang ingin menjadi Bank Persepsi harus mengajukan izin kepada Menteri Keuangan untuk dapat ditunjuk menjadi Bank Persepsi. Adapun penandatanganan berita acara tersebut dilaksanakan hari ini, Senin (18/7) di kantor Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Sumber : pengampunanpajak.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pengampunan pajak

Tag:, , , , ,

Tinggalkan komentar