JAKARTA. Pemerintah kembali memberikan insentif ke pelaku industri agar bisa meningkatkan kinerja industri. Yang terbaru, Kementrian Perindustrian merilis Peraturan Perindustrian No 38/2016 Tentang Industri Tertentu yang Mendapatkan Fasilitas Perdagangan Bebas di Dalam Negeri (Inland Free Trade Arrangement).
Beleid anyar tersebut mengatur insentif pembebasan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) kepada sembilan jenis industry di dalam kawasan yang diatur perundang-undangan. Dengan insentif tersebut, pemerintah berharap industry penerima bisa menggenjot daya saing. “ Selama ini mereka (industri) bersaing ketat dengan produk impor,” kata Haris Munandar, Kepala Badan Pengembangan dan Penelitian Industri (BPPI), kepada KONTAN, Senin (25/7).
Adapun penerima insentif beleid tersebut nantinya diatur Peraturan Menteri Keuangan. “Kebijakan ini adalah harmonisasi regulasi,” kata Lintong S. Hutahaean, Kepala Pusat Penelitian & Pengembangan Industri Hijau & Lingkungan Hidup
Penulis: Pamela Sarnia
Sumber: Harian Kontan, 26 Juli 2016
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar