
JAKARTA. Kalangan buruh mengeluhkan masuknya pekerja asing yang tidak terdidik (unskill) ke Indonesia. Berdasarkan perhitungan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) hampir satu juta pekerja asal China yang bekerja di Indonesia tidak memiliki kemampuan yang memadai.
Pekerja ini tersebar di beberapa wilayah antara lain Bali, Banjar (Jawa Barat), Konawe (Sulawesi Tenggara), Bayah di Lebak, Banten, serta Jakarta. “Enam perusahaan China penanaman modal asing (PMA) di Pulogadung sekitarnya 30% buruhnya berasal dari China,” kata Said Iqbal, Presiden KSPI, Selasa (2/8).
KSPI meminta pemerintah segera mengambil sikap atas maraknya pekerja asing ini. Bila tidak ada tindak lanjut dari pemerintah, buruh bersiap untuk melakukan aksi demonstrasi yang rencananya dilakukan pada Oktober 2016. Said mengklaim, aksi demonstrasi itu akan diikuti oleh sekitar 50.000 buruh-75.000 buruh yang tersebar di 20 provinsi di Indonesia.
Banyaknya pekerja asing di Indonesia juga karena faktor Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan yang dinilai tidak berpihak pada buruh. Pasalnya ketentuan ketenagakerjaan di PP tersebut terlalu melonggarkan pekerja asing untuk bekerja di dalam negeri.
Namun Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengklaim tidak ada peningkatan jumlah pekerja asing yang signifikan di Indonesia sejak tahun 2011 sampai saat ini. Data versi Hanif kurang dari 70.000 orang.
“Ini adalah data yang ada di kementerian Ketenagakerjaan yang merupakan data resmi,” kata Hanif.
Hanif juga menepis anggapan maraknya pekerja asing di Indonesia merupakan prasyarat investor asing yang ingin investasi di Indonesia. Menurutnya, dalam setiap kesepakatan kerjasama bisnis, setiap negara memiliki aturan masing-masing. Di Indonesia aturan pekerja asing cukup ketat. Ada syarat kompetensi dan alih teknologi.
“Intinya hanya pekerja yang memiliki skill saja boleh masuk. Selama mereka legal dan tak melanggar aturan asing, tak masalah,” kata Hanif.
Mengutip data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah pekerja asing pada tahun 2011 sebanyak 77.307 pekerja, tahun 2012 sebanyak 72.427 pekerja, tahun 2013 sebesar 68.957 pekerja, tahun 2014 sebanyak 68.762 pekerja, tahun 2015 mencapai 69.025 pekerja. Pada semester I-2016 jumlah tenaga kerja asing tercatat 43.816 pekerja.
Penulis : Handoyo
Sumber : KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar