JAKARTA – Penyusunan aturan tentang anggaran tanggungjawab sosial di tiap perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) masih menempuh jalan yang panjang. Pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tentang Tanggungjawab sosial baru memasuki tahap penyusunan naskah akademik.
Wakil ketua Komisi VIII DPR Deding Ishak mengatakan setelah naskah akademik selesai disusun sebagai RUU, baru draf diserahkan ke badan musyawarah (Bamus) DPR. “Pada Oktober baru akan dibahas tingkat awal oleh DPR,” ujar Deding kepada KONTAN, Rabu (17/8).
Menurut dia, draf itu membutuhkan waktu yang masih panjang untuk bisa sampai ketahap pembahasan di Komisi VIII. Sebab, setelah dibahas tahap awal di komisi, draf calon beleid ini masih akan diserahkan ke badan legislasi (Baleg) DPR untuk disinkronkan sebelum dibawa ke sidang paripurna DPR untuk ditetapkann sebagai RUU yang merupakan inisiatif DPR.
Lantaran Oktober baru akan dibahas, Deding masih enggan berkomentar banyak terkait rencana pengaturan anggaran CSR dalam calod beleid itu. Yang pasti, kata dia, RUU CSR disusun agar dana CSR bisa bersinergi dengan program pemerintah dalam rangka memberantas kemiskinan.
Nantinya, dalam RUU ini, perusahaan akan diamanatkan untuk membentuk lembaga khusus yang bertugas menyusun dan menyalurkan dana CSR. Sedangkan pemerintah bertugas memberi arahan tentang pos mana saja yang perlu bantuan. “Jadi supaya sinkron antara program pemerintah dengan perusahaan,” ungkapnya.
Meski pembahasan beleid ini masih sekedar wacana, namun calon beleid ini mulai menilai polemik dari pengusaha. Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat menganggap RUU ini akan menghambat pengusaha untuk berkembang. Karenanya, ia mengusulkan agar rencana pengaturan dana CSR dalam UU dibatalkan saja, sebab CSR itu lebih bersifat sukarela. “Kalau segala macam di UU-kan maka ruang untuk mendapatkan margin makin tipis,” ungkapnya.
Catatan saja, lewat calon beleid ini, DPR akan memperluas kewajiban CSR bagi semua perusahaan. Saat ini, kewajiban CSR diatur dalam UU no 40 tahun 2007 tentang PerseroanTerbatas . Dalam aturan tersebut, kewajiban CSR hanya berlaku bagi perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan sumber daya alam.
Selain mewajibkan CSR, DPR juga berencana menetapkan besaran anggaran untuk program ini. Dari usulan yang masuk, besaran dana CSR yang akan diwajibkan sekitar 2%, 2,5%, atau 3% dari keuntungan perusahaan.
Penulis: Hasyim Ashari, Handoyo
Sumber: Harian Kontan, 18-08-2016
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar