Penurunan PPh Badan Bisa Memompa Daya Saing Industri

JAKARTA. Rencana pemerintah menurukan pajak penghasilan (PPh) badan dari 25% menjadi 17% secara bertahap disambut hangat pelaku industry. Meski pemerintah masih menghitung besaran penurunan tariff tersebut, dukungan telah mengalir dari kalangan pengusaha.

Ketua Asosiasi Persepatuan Indonesia Eddy Widjanarko menyatakan, penurunan PPh badan akan meningkatkan daya saing industry sepatu Indonesia di pasar lokal maupun ekspor. “Penurunan PPh badan itu akan berdampak positif bagi kami, “ujar Eddy kepada KONTAN, Jumat (12/8).

Jika daya saing meningkat, efek domino dari itu adalah kenaikan nilai ekspor. Namun Eddy buru-buru mengingatkan, jangan sampai penurunan pungutan dari PPh diiringi dengan penambahan pungutan lain atau kebijakan yang justru berdampak negative bagi mereka. “Bikinlah kebijakan penurunam PPh tersebut dengan perencanaan yang bagus, “kata Eddy.

Terakit besaran penurunan tariff PPh tersebut, Eddy menganggapnya sudah ideal. Namun, tak seluruh pengusaha sepakat dengan Eddy. Vice President PT KMK Global Sports Erry Sunarli berharap, penurunan tariff PPh bisa lebih rendah lagi, yakni menjadi 10% atau sama dengan tariff Pajak Pertambahan Nilai (PPN). “10% itu ideal bagi kami,”kata Erry kepada KONTAN (12/8).

Erry menambahkan, adanya penurunan tariff PPh akan meningkatkan kemampuan perusahan melakukan ekspansi dan meningkatkan daya asing perusahaan. Jika daya saing naik, maka kinerja industry juga akan tumbuh.

Meski begitu, rencana penerapan pengurangan PPh tak serta-merta bisa langsung dimanfaatkan oleh pelaku industry pada tahun tersebut. Corporate Secretary PT Krakatau Steel Tbk IIp Arief Budiman menilai, jika kebijakan penurunan PPh diketok tahun ini, dampaknya baru bisa dirasakan pada tahun depan. “Pajak hanya salah satu komponen saja dalam pembentukan harga produksi, “Iip menjelaskan alasannya kepada KONTAN, Jumat (12/8).

Namun begitu, Iip menyambut baik gagasan penurunan PPh badan yang dilontarkan oleh Presiden Joko Widodo tersebut. Iip berharap, rencana kebijakan tersebut bisa diteken tahun ini agar daya saing produk baja emiten berkode saham KRAS di Bursa Efek Indonesia (BEI) tersebut bisa lebih baik.

Perlu diketahui, saat ini pemerintah sedang membuat perhitungan dan scenario dari rencana penurunan PPh badan tersebut. Maklum saja, kebijakan penuruna tariff PPh bisa berdampak ke penurunan setoran pajak ke Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasetiadi mengatakan, penurunan tariff PPh badan bisa dilakukan asal jumlah wajib pajak (WP) yang menjadi tax based meningkat. Jika itu terjadi, Ken yakin, tariff PPh badan bahkan bisa turun jadi 10% dari saat ini 25%.

Penurunan tariff PPh badan menjadi 10% itu nantinya bisa sama dengan tariff PPN yang saat ini juga 10%. “Selain itu, kami (Ditjen Pajak) akan menyesuaikan tariff pajak dengan tariff pajak yang diterapkan di negara tetangga, “kata Ken di Jakarta, Kamis (11/8).

Sumber: Harian Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , ,

Tinggalkan komentar