
- Orang asing dapat memiliki rumah untuk tempat tinggal atau hunian dengan hak pakai.
- Orang asing yang dapat memiliki rumah tinggal atau hunian adalah orang asing pemegang izin tinggal di Indonesia sesuai ketentuan undang-undang.
- Dalam hal orang asing meninggal dunia, rumah tempat tinggal atau hunian daapt diwariskan.
- Rumah tempat tinggal atau hunian yang dapat dimiliki oleh orang asing adalah :
- Rumah tinggal di atas tanah hak pakai dan hak pakai atas hak milik yang dikuasai berdasarkan perjanjian pemberian hak pakai di atas hak milik.
- Sarusun yang dibangun di atas bidang tanah hak pakai.
- Orang asing diberikan hak pakai untuk rumah tinggal pembelian baru dan hak milik atas sarusun di atas hak pakai untuk sarusun pembelian unit baru.
- Rumah tinggal yang diberikan di atas tanah pakai diberikan untuk jangka waktu 30 tahun.
- Hak pakai dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun.
- Bila perpanjangan berakhir, hak pakai bisa diperbarui untuk jangka waktu 30 tahun.
Sumber : Harian Kontan 23 Agustus 2016
Penulis : Handoyo
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar