Aturan Kepemilikan Properti bagi Orang Asing di Indonesia

  • Orang asing dapat memiliki rumah untuk tempat tinggal atau hunian dengan hak pakai.
  • Orang asing yang dapat memiliki rumah tinggal atau hunian adalah orang asing pemegang izin tinggal di Indonesia sesuai ketentuan undang-undang.
  • Dalam hal orang asing meninggal dunia, rumah tempat tinggal atau hunian daapt diwariskan.
  • Rumah tempat tinggal atau hunian yang dapat dimiliki oleh orang asing adalah :
  1. Rumah tinggal di atas tanah hak pakai dan hak pakai atas hak milik yang dikuasai berdasarkan perjanjian pemberian hak pakai di atas hak milik.
  2. Sarusun yang dibangun di atas bidang tanah hak pakai.
  • Orang asing diberikan hak pakai untuk rumah tinggal pembelian baru dan hak milik atas sarusun di atas hak pakai untuk sarusun pembelian unit baru.
  • Rumah tinggal yang diberikan di atas tanah pakai diberikan untuk jangka waktu 30 tahun.
  • Hak pakai dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun.
  • Bila perpanjangan berakhir, hak pakai bisa diperbarui untuk jangka waktu 30 tahun.

Sumber : Harian Kontan 23 Agustus 2016

Penulis : Handoyo

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar