Merekam Data e-KTP

Image resultMasalah terkait kependudukan tampaknya sedang ngetren terjadi akhir-akhir ini. Tentu Anda ingat Arcandra Tahar yang Cuma sempat mencicipi kursi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral selama 20 hari. Arcandra kemudian diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo lantaran ketahuan memiliki paspor Amerika Serikat.

Lalu ada seorang siswi SMA asal Depok yang jadi pembicaraan publik. Gadis bernama Gloria Natapraja Hamel menjadi pembicaraan gara-gara nyaris gagal menjadi anggota Paskibraka. Penyebabnya, ia memiliki paspor Prancis.

Yang terbaru, Kementerian Dalam Negeri memberi deadline kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman data e-KTP untuk segera melakukan hal tersebut sebelum 30 September 2016 nanti. Kalau lewat batas waktu tadi masih ada yang belum melakukan perekaman e-KTP, Kemdagri akan menonaktifkan data kependudukan orang itu.

Kalau sampai data kependudukan dinonaktifkan, maka orang tersebut bakal kesulitan dalam mengurus beberapa administrasi kependudukan. Misalnya, mengurus BPJS Kesehatan. Bahkan, bisa jadi orang tersebut kesulitan menikah, gara-gara data kependudukannya tidak aktif. Untuk menarik minat masyarakat yang belum membuat e-KTP, Kemedagri berinisiatif mempercepat pembuatan e-KTP. Misalnya, e-KTP dijanjikan selesai dalam waktu 14 haru. Masyarakat juga tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW.

Tapi seperti biasa, kenyataan di lapangan tidak seperti itu. Sebagaimana sudah berkali-kali terjadi dalam proses digitalisasi data kependudukan selama ini, pemerintah ternyata enggak benar-benar siap.

Lihat saja, di beberapa Kelurahan pembuatan e-KTP terkendala tidak adanya pasokan blanko e-KTP. Padahal Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjadmin, distribusi blanko e-KTP ke kelurahan di Indonesia. Nyatanya, kondisi di lapangan jauh berbeda.

Di beberapa kelurahan, warga yang ingin merekam e-KTP juga masih diwajibkan membawa surat pengantar RT/RW. Pihak kelurahan beralasan tidak ada surat edaran dari Kemdagri yang menyatakan tidak wajib pengantar RT/RW.

Pemerintahh harus bisa segera memperbaiki proses perekaman data mansyarakat untuk e-KTP ini. Ingat, dalam waktu kurang satu bulan lebih, masih ada sekitar 22 juta warga yang datanya belum direkam. Jangan sampai ada yang gagal nikah gara-gara proses perekaman e-KTP yang kacau.

Penulis : Harris Hadinata

Sumber: KONTAN

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 

 

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , ,

Tinggalkan komentar