
Dirjen Pajak luruskan resah pelaksanaan Tax Amnesty
Gaduh resah soal aturan tax amnesty atau pengampunan pajak di masyarakat, akhirnya diluruskan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian keuangan. Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, merilis aturan baru soal tax amnesty.
Peraturan Dirjen (Perdirjen) Pajak itu bernomor Per-11/PJ/2016, tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty. Para wajib pajak diminta memperhatikan poin-poin penting dalam aturan itu.
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menegaskan, orang yang memiliki penghasilannya di bawah Rp4,5 juta per bulan, tidak perlu punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak, dan tidak perlu membayar pajak penghasilan (PPh). Karena itu, mereka juga tidak perlu mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.
“Sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016 sebagai peraturan pelaksanaan UU Pengampunan Pajak, kelompok masyarakat berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp4,5 juta per bulan tidak wajib mengikuti program amnesti pajak,” kata Ken sebagaimana dilansir laman Setkab, Rabu (31/8/2016).
Menurut Dirjen Pajak, kelompok masyarakat yang masuk dalam kategori penghasilan di bawah PTKP Rp54 juta setahun adalah buruh, pembantu rumah tangga, nelayan dan petani, serta pensiunan yang hanya memiliki penghasilan semata-mata dari uang pensiun.
Poin-poin penting Perdirjen Nomor Per-11PJ/2016 seperti tercantum pada pasal 1 ayat 1 Pelaksanaan UU Nomor 11 tahun 2016. Isinya menyebutkan wajib pajak berkewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) berhak mendapat pengampunan pajak.
Pada ayat 2 berisi tentang pihak-pihak yang diperbolehkan tidak menggikuti pengampunan pajak. Ayah 2 ini menyebutkan, orang pribadi misal, petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subyek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada tahun terakhir di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP), diperbolehkan tidak menggunakan haknya mengikuti pengampunan pajak.
Poin penting lainnya soal wajib pajak terkait harta warisan. Pada Perdirjen pasal 2 ayat 2, menyebutkan, harta warisan bukan merupakan obyek pajak apabila: Diterima dari ahli waris yang tidak memiliki penghasilan atau penghasilan di bawah PTKP. Harta warisan sudah dilaporkan dalam SPT tahunan pajak penghasilan pewaris.
Hal penting lagi ada pada pasal 3. Isisinya, mengatur tentang penyampaian atau pembetulan SPT tahunan PPh. Pada ayat 1 pasal ini menyebutkan, bagi wajib pajak yang tak mengikuti pengampunan pajak, dapat menyampaikan SPT tahunan PPh atau membetulkan SPT tahunan PPh.
Selanjutnya, Ayat 2 menyebutkan, harta yang diperoleh dari penghasilan yang telah dikenakan PPh atau harta yang diperoleh dari penghasilan yang bukan obyek PPh dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh, berlaku ketentuan berikut:
Dalam hal SPT Tahunan PPh telah disampaikan, wajib pajak dapat membetulkan SPT tahunan PPh.
Dalam hal SPT Tahunan PPh belum disampaikan, wajib pajak dapat melaporkan harta tersebut dalam SPT Tahunan PPh.
Lainnya, Pasal 4 mengatur hal yang berkaitan dengan nilai wajar harta. Ayat 1 pasal 4 ini menyebutkan, nilai wajar harta tambahan adalah nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian wajib pajak.
Ayat 2 Pasal 4 menguraikan, nilai wajar untuk harta tambahan selain kas atau setara kas, adalah nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan dari aset yang sejenis atau setara. Menurut penilaian wajib pajak pada akhir tahun pajak terakhir.
Pada ayat 3 Pasal 4 menyebutkan, nilai wajar yang dilaporkan wajib pajak dalam surat pernyataan harta tak dilakukan pengujian, atau koreksi oleh Ditjen Pajak. Perdirjen ini juga dilengkapi lampiran tata cara pembetulan SPT Tahunan PPh dan pelaporan harta.
Sumber : pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar