
Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko masih mengkaji penghapusan atau membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) atas obligasi. Pembebasan pajak ini akan berlaku atas bunga obligasi pemerintah berdenominasi rupiah maupun valuta asing.
Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Robert Pakpahan mengakui bahwa pihaknya sempat dimintakan kajian pembebasan pajak bunga obligasi oleh Menteri Keuangan (Menkeu) terdahulu, Bambang Brodjonegoro. Sayangnya, Bambang terkena perombakan kabinet sehingga Robert harus mempresentasikan dengan Menkeu baru.
“Kita belum sempat dilaporkan ke Pak Bambang. Makanya kami akan coba presentasikan ke Menkeu (Sri Mulyani),” ujar Robert di Gedung Frans Seda Kemenkeu, Jalan Wahidin Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).
Pihaknya masih melakukan finalisasi terhadap kajian pembebasan pajak bunga obligasi tersebut. Dalam presentasi yang nanti akan diberikan pada Menkeu Sri Mulyani diantaranya adalah analisa pro kontra pembebasan pajak bunga tersebut termasuk dampaknya terhadap kustodian.
“Pokoknya kami akan kasih kajian bagaimana pajak PPh bunga atas SBN (Surat Berharga Negara). Kemudian dampaknya bagi kustodian, bagi penerima bunga, apakah mengganggu apa tidak, tingkat imbal hasil, dan sebagainya. Mungkin tidak bisa sekali dua kali pertemuan supaya sehat,” papar dia.
Penghapusan pajak bunga obligasi tersebut dilakukan untuk mengerek penurunan bunga obligasi korporasi. Sebab, SBN merupakan acuan instrumen keuangan lainnya. Kondisi itu secara tidak langsung juga bakal menarik minat perusahaan menerbitkan obligasi karena beban pembiayaannya turut berkurang.
Namun demikian, kajian tersebut harus dimatangkan secara menyeluruh. Jika pun pajak bunga obligasi dihapus, maka harus menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukumnya.
“Kalau ini diberlakukan sepertinya menggunakan PP, bukan Undang-undang. Sementara tarifnya bisa dengan PP atau PMK (Peraturan Menteri Keuangan),” tegas Robert.
Sumber : metrotvnews.com
Penulis : Husen Miftahudin
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar