
JAKARTA –Persyaratan dan aturan baru yang dirilis beberpa negara tujuan ekspor makanan dan minuman asal Indonesia berpotensi menghambat kinerja ekspor nasional. Pasalnya, beberapa aturan baru itu, seperti syarat kemasan (labelling) dan minimal kandungan residu dalam produk, berpotensi membuat ekspor makanan minuman asal Indonesia tersendat.
Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi), Adhi S. Lukman, mengatakan, beberapa negara yang menerapkan aturan baru tersebut antara lain China, Korea Selatan, Kanada, dan Australia. “Saya mendapat laporan sudah ada dua perusahaan mulai bulan Februari tidak bisa kirim,” katanya Kamis (29/9).
Menurut Adhi, aturan baru yang diterapkan oleh beberapa negara tersebut akan menghambat proses ekspor. Sebab, butuh waktu lama untuk mengubah labelling dan komposisi kandungan bahan-bahan dalam produk makananan yang dieskpor. Kini, Gapmmi masih belum bisa menghitung potensi kerugian eksportir akibat kebijakan tersebut.
Yang pasti, pada tahun lalu, ekspor produk makanan dan minuman Indonesia tercatat US$ 6 miliar. Tahun ini, hingga bulan Juli 2016, nilai ekspor produk makanan dan minuman Indonesia sebesar US$ 3,3 miliar.
Sumber : Harian Kontan
Penulis: Handoyo
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Tak Berkategori
Tinggalkan komentar