JAKARTA. Jangan keburu senang jika mulai pekan ini tak ada biaya penggantian kantong plastik di ritel modern. Sebab, mulai awal 2017, pemerintah justru akan mengenakan cukai kantong plastik (kresek) secara resmi.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Heru Pambudi bilang, Bea Cukai sebenarnya mengusulkan pengenaan cukai untuk semua jenis plastik. Namun, rencana itu akan dilakukan secara bertahap.
Tahap awal, pemerintah memutuskan hanya mengusulkan pengenaan cukai atas kantong plastik. Pemerintah berharap, payung hukum kebijakan tersebut bisa diterbitkan akhir tahun ini. “Tahun depan dimulai dari kemasan plastik atau kresek,” tandas Heru, akhir pekan lalu.
Besaran tarif cukai untuk dikenakan pada kantong plastik akan lebih rendah dari tarif plastik berbayar saat ini, atau di bawah Rp 200 per kantong. Namun detailnya, Heru masih enggan membocorkan.
Namun Ditjen Bea dan Cukai telah menghitung, jika bisa diberlakukan sejak Januari 2017, kantong plastik akan menyumbang pemasukan cukai lumayan besar yakni hingga Rp 1,6 triliun di tahun 2017. Tambahan tersebut diharapkan bisa membantu tercapainya target penerimaan cukai APBN 2017.
Untuk diketahui, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017, pemerintah menargetkan penerimaan cukai Rp 156,95 triliun. Jumlah tersebut terdiri penerimaan cukai tembakau Rp 149,8 triliun, cukai makanan dan minuman mengandung etil alkohol Rp 5,4 triliun, cukai etil alkohol Rp 150 miliar, dan barang kena cukai baru sebesar Rp 1,6 triliun.
Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Goro Ekanto mengatakan, untuk mengenakan cukai atas kantong kresek, pemerintah masih menunggu pembahasan dengan Komisi XI DPR RI.
Pemerintah perlu menerbitkan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) agar kebijakan tersebut berlaku tahun depan. Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mengatakan, pembahasan barang kena cukai baru seharusnya bisa dilakukan mulai pekan ini.
Sebab, komisi XI memiliki waktu pembahasan lebih detail hingga pertengahan Oktober mendatang. “Jadwalnya bisa disesuaikan dengan kerangka Badan Anggaran DPR,” katanya.
Pro Kontra Cukai Plastik Kemasan
Maret 2016, Kepala Badan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) melontarkan rencana untuk memperluas objek cukai, salah satu yang akan disasar adalah kemasan botol plastik. Rencana ini kemudian banyak mendapatkan tentangan tidak hanya oleh pengusaha namun juga Kementerian Perindustrian.
Target pendapatan cukai dari barang kena cukai baru sebesar Rp 1 triliun bahkan sudah dimasukkan dalam APBN 2016. Sebab pemerintah awalnya berharap bisa merealisasikan pengenaan cukai terhadap botol plastik kemasan mulai Juli 2016. Namun karena belum juga disepakati DPR, rencana itu urung terwujud.
Program Kantong Plastik Berbayar
21 Feb – 31 Mei 2016
Mulai diterapkan ujicoba penerapan kantong plastik berbayar pada usaha ritel modern di 23 kota. Harganya Rp 200 per plastik.
31 Mei 2016
Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) kementerian LHK Nomor SE.B/PSLB3/PS/PLB.0/5/2016 untuk memperpanjang ujicoba hingga akhir tahun dan sampai regulasi plastik berbayar yang berbentuk peraturan menteri terbit. Ujicoba juga meliputi seluruh kota di Indonesia.
Namun aturan perpanjangan itu, sejumlah peritel modern mengeluarkan suara yang relatif sama. Peritel modern menyayangkan kebijakan pemerintah dinilai tebang pilih, karena tidak mengharuskan ritel tradisional terlibat di program plastik berbayar.
1 Okt 2016
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menghentikan program kantong plastik berbayar yang dijalankan toko ritel modern di seluruh Indonesia, terhitung 1 Oktober 2016. Mereka meminta penerbitan peraturan pemerintah yang berkekuatan hukum lebih kuat.
Sumber : Harian Kontan 03 Oktober 2016
Penulis : Adinda Ade Mustami
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar