Aksi Mogok, Pebisnis Muara Baru Rugi Ratusan Miliar

Hasil gambar untuk muara baru

JAKARTA. Senin (17/10) ini, aktivitas bisnis di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Jakarta (PPSNZJ), Muara Baru, Jakarta Utara mulai normal kembali. Pasalnya, 60 pengusaha yang tergabung dalam Paguyuban Pengusaha Perikanan Muara Baru (P3MB) mulai kembali beroperasi usai mogok beroperasi sejak Senin (10/10).

Tachmid Widiasto Pusoro, Ketua P3MB mengaku, dalam satu pekan terakhir, hampir seluruh pabrik tidak melakukan operasional. Bahkan mereka tidak melakukan aktivitas bongkar muat kapal yang bersandar.

Padahal, dalam sehari, rata-rata kapal yang bersandar sekitar lima unit sampai sepuluh unit kapal yang memuat berbagai macam ikan mulai dari ikan cakalang, baby tuna, yellowfin tuna, dan lainnya.

Dampak, kerugian yang harus ditanggung para pengusaha mencapai puluhan sampai ratusan miliar. “Dalam sehari perputaran uang di Muara Baru sekitar Rp 100 miliar-Rp 150 miliar,” katanya pada KONTAN, Minggu (16/10).

Bila dihitung, total kerugian mencapai Rp 600 miliar-Rp 900 miliar dalam sepekan akibat mogok massal ini.

Meski para pengusaha sudah mulai beroperasi, para pemilik kapal dan nelayan masih melakukan aksi mogok sampai tiga minggu ke depan. Tachmid memprediksi sampai tiga minggu ke depan, total kapal yang tidak berlayar mencapai lebih dari 1.000 unit. Karena, saat ini sudah ada sekitar 600 unit kapal yang bersandar disana.

Asal tahu saja, aksi pemberhentian aktivitas usaha di PPSNZJ ini dipicu oleh kenaikan tarif sewa lahan yang sekitar 400% dari tarif awal. Kenaikan tersebut dinilai tidak wajar dan mencekik para pengusaha. Selain itu, berbelit dan lamanya proses perizinan kapal membuat banyak kapal yang tidak bisa beroperasi.

Aksi protes para pengusaha rupanya membuahkan hasil. Kementerian Koordinator (Kemko) Bidang Maritim saat ini bakal mengkaji ulang terkait penetapan kenaikan tarif sewa lahan di Muara Baru. Untuk itu, Kemko Maritim bakal berkonsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKB) untuk menilai tarif tersebut wajar atau tidak.

P3MB menyambut baik langkah yang diambil oleh Kemko Maritim. “Pengusaha menunggu hasil pengkajian ulang ini,” tambahnya.

Hanya saja, Agung Pamujo Sekretaris Perusahaan Perum Perikanan Indonesia (Perindo) selaku operator PPSNZJ mengaku sepakat dengan langkah yang diambil oleh Kemko Maritim ini. Namun, Agung tak merinci dampak pengkajian ulang tarif sewa lahan ini terhadap bisnis Perindo. Maklum, Perindo mengaku akan memanfaatkan uang hasil kenaikan tarif sewa lahan ini untuk biaya renovasi dan penambahan fasilitas di PPSNZJ agar lebih modern.

Dalam keputusan sebelumnya, Perindo menetapkan tarif sewa lahan naik dari saat ini Rp 780 juta per hektare (ha) per tahun menjadi Rp 3,2 miliar per ha per tahun. Namun, kenaikan ini akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2020 mendatang.

Alasan Perindo menaikkan tarif sewa lahan ini karena selain membutuhkan tambahan dana untuk memodernisasi pelabuhan ini, juga karena sewa lahan ini sudah lama tidak pernah naik.

Sekedar informasi, Kemko Maritim telah mengumpulkan seluruh pihak yang terkait dengna permasalahan di Pelabuhan Muara Baru yaitu Kementerian BUMN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Perum Perindo, dan pengusaha pada Rabu (12/10). Agenda pertemuan itu untuk mencari solusi atas permasalahannya.

Selain itu, dalam pertemuan tersebut para asosiasi perikanan kembali mengadu kepada Kemko Maritim terkait dengan merosotnya usaha perikanan. Mereka menuding biang keladinya adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 57/2014 tentang Larangan Bongkar Muat Kapal di Tengah Laut atau transhipment.

Sumber : Harian Kontan 15 Oktober 2016

Penulis : Tri Sulistiowat

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , ,

Tinggalkan komentar