JAKARTA – Perumusan upah minmum provinsi (UMP) DKI Jakarta sepertinya tarik ulur. Rapat Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang digelar Rabu (12/10) lalu belum berhasil mencari kata sepakat terkait UMP tahun 2017.
Perwakilan serikat buruh yang tergabung dalam Asosiasi Serikat pekerja Indonesia (Aspek) DKI Jakarta mengusulkan besaran UMP tahun 2017 Rp 3,83 juta, naik 23,5% dari UMP DKI Jakarta tahun ini yang ditetapkan sebesar Rp 3,1 juta. Presiden sebesar Rp 3,1 juta. Presiden Aspek DKI Jakarta Mirah Sumirat bilang, angka ini dihitung berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) tahun 2016 sebesar Rp 3,4 juta. “Dalam UU nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, jelas-jelas disebutkan UMP ditetapkan berdasar KHL,” ujarnya.
Sementara dari perwakilan pengusaha bersikukuh menghitung UMP sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam aturan itu UMP dihitung berdasarkan perhitungan upah minimum tahun berjalan ditambah dengna hasil perkalian antara upah minimum tahun berjalan dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun berjalan dan tingkat pertumbuhan produk domestik bruto tahun berjalan.
Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, berdasarkan pedoman PP nomor 78 tahun 2015 maka usulan UMP DKI Jakarta tahun 2017 Rp 3,35 juta, naik sekitar 8% dari UMP 2016.
Lantaran belum mencapai titik temu, rapat Dewan Pengupahan DKI Jakarta akan kembali digelar pada Rabu (19/10) pekan depan.
Menurut Sarman, keputusan akhir tentang UMP, akan ada di tangan gubernur, setelah melalui proses tripartit antara buruh, pengusaha dan pemerintah. Makanya, dalam rapat pekan depan unsur buruh, pengusaha dan pemerintah tidak bisa menyepakati satu angka yang sama, Dewan Pengupahan bisa memberi rekomendasi lebih dari satu angka. “Kalau tetap ngotot, mau tidak mau kami akan merekomendasikan angka dari buruh, angka dari pengusaha, atau mungkin ada angka juga dari pemerintah,” kata Sarman.
Sarman mengingatkan agar gubernur DKI Jakarta segera menetapkan UMP 2017 sebelum cuti kampanye akhir bulan ini.
Berpegang pada aturan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) bilang, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus mengikuti peraturan teknis terbaru yang mengaturd tentang pengupahan yakni PP nomor 78 tahun 2015. Menurutnya, selain menyalahi aturan, penetapan UMP berdasarkan kebutuhan hidup layak hasilnya justru tidak maksimal lantaran pemerintah terus berupaya menekan biaya hidup lewat subsidi. “Kalau kamu ikutin KHL lama-lama kamu nggak naik gajinya. Malah bisa turun,” tuturnya kemarin.
Menurut Ahok, kini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah berupaya menyediakan harga kebutuhan pokok yang lebih murah bagi buruh. Nantinya buruh akan mendapat kartu khusus sehingga bisa membeli dengan harga tengkulak alias mendapat subsidi dari pemerintah.
Penulis: Teodosius Putra
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar