Tiga Mantan Pegawai Pajak Divonis 5 Tahun Bui

Hasil gambar untuk mantan pegawai pajak divonis 5 tahun penjara

JAKARTA – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan‎ hukuman lima tahun penjara kepada tiga mantan pegawai di Kantor Pajak Kebayoran Baru III. Mereka bertiga adalah Herry Setiadji, Indarto Catur Nugroho, dan Slamet Riyadi.

Ketua Majelis Hakim Faisal Hendri yang memimpin jalannya persidangan memutuskan bahwa ketiga mantan pegawai pajak tersebut bersalah dan terbukti secara bersama-sama telah melakukan perbuatan korupsi.

“Mengadili, menyatakan ketiga terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim Faisal Hendri saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016).

Ketiganya terbukti bersalah lantaran  melakukan pemerasan terhadap perusahaan wajib pajakPT EDMI Indonesia dengan meminta uang sebesar Rp450 juta. “Ketiga terdakwa mengancam dengan mengatakan apakah PT EDMI masih mau bertahan lama di Indonesia,” jelas Hakim Faisal.

Menurut majelis hakim, ketiganya telah menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi maupun‎ kelompok sehingga membuat kerugian pada orang lain.

“Perbuatan terdakwa meminta uang capek, majelis berkesimpulan bahwa para terdakwa memiliki maksud menyalahgunakan kekuasaan,” tandas Hakim Faisal.

Kasus pemerasan ini sendiri berawal dari terungkapnya kelebihan dalam pembayaran pajak penghasilan milik PT EDMI pada 2012 dan pajak pertambahan nilai pada tahun 2013, yang berjumlah sekira Rp3 miliar.

Ketiga mantan pegawai pajak tersebut pun menggunakan istilah ‘uang capek’ untuk meminta uang kelebihan tersebut agar tidak dikembalikan. Para terdakwa berulang kali menghubungi pejabat PT EDMI untuk memastikan pemberian uang yang diminta.

‪Sebagaimana diketahui, ketiga terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sumber : okezone.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , ,

Tinggalkan komentar