Tarif Sewa Melandai, Pebisnis Batam Tetap Protes

Hasil gambar untuk bp batam

Maksimal naik 200%, BP Batam akan revisi Peraturan Kepala BP Batam No 19/2016

JAKARTA. Setelah sempat menuai protes pengusaha, pemerintah memutuskan untuk menerapkan skema baru kenaikan tarif sewa lahan di Batam. Skema baru ini akan diterapkan lewat revisi peraturan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan lewat skema baru ini, nantinya kenaikan tarif sewa lahan di Batam akan dibuat dalam rentang kenaikan harga. “Ada range kenaikan harga yang akan diberlakukan,” ujarnya akhir pekan lalu.

Kepala BP Batam Hatanto Reksodiputro menambahkan, dengan rentang kenaikan tarif ini, nantinya kenaikan tarif sewa lahan di Batam atau yang dikenal dengan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) akan dibatasi. Menurut rencana, kenaikan sewa lahan di Batam tidak akan lebih dari 200%. “Intinya tidak boleh lebih dari 200%,” katanya.

Nantinya, batas tarif sewa lahan di Batam akan tertuang dalam revisi Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Batam Nomor 19 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Layanan pada Kantor Pengelolaan Lahan Badan Pengusahaan kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang akan segera diselesaikan dalam waktu dekat ini.

Sayangnya, Hatanto masih enggan merinci poin revisi Perka BP Batam Nomor 19/2016 yang dimaksud dan kapan akan diterbitkan. Yang pasti, “Poinnya, tidak boleh lebih dari 200% dan pimpinan saya di dewan kawasan sudah memutuskan, ya kami akan melaksanakan,” katanya.

Minta revisi PMK

Meski pemerintah telah memutuskan menurunkan kisaran tarif kenaikan sewa lahan di Batam, ternyata pengusaha masih belum puas. Cahya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepulauan Riau bilang, para pengusaha di Batam belum puas dengan putusan tersebut.

Menurut Cahya, selama Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam belum direvisi, para pengusaha belum merasa aman. Sebab, “Kapanpun Kepala BP Batam bisa mengeluarkan peraturan kenaikan tarif sampai 200% lebih, karena PMK memberi kewenangan untuk itu,” katanya.

Catatan saja, sesuai amanat PMK Nomor 148 Tahun 2016. BP Batam merilis Peraturan Kepala BP Batam Nomor 19 tahun 2016 yang terbit 18 Oktober 2016. Lewat beleid ini, BP Batam membeberkan daftar tarif UWTO untuk 20 tahun dan 30 tahun yang naik signifikan.

Sebagai contoh, di kawasan komersial tengah kota di Batam Center, tarif perpanjangan sewa lahan untuk 30 tahun dari semula Rp 70.500 per meter persegi (m2), kini melonjak 372% menjadi Rp 333.000 per m2. Sedangkan tarif sewa lahan untuk apartemen di wilayah Batam Center dari semula Rp 51.250 per m2, naik 467% menjadi Rp 290.900 per m2.

Kini, Apindo Batam masih menunggu keputusan revisi tarif yang rencananya akan dituangkan dalam revisi Perka BP Batam. Sementara masih menuggu keputusan baru, hingga kini pemerintah masih belum memberlakukan kenaikan tarif sewa baru lahan di Batam itu.

Sumber : Harian Kontan 28 November 2016

Penulis : Agus Triyono

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , ,

Tinggalkan komentar