![]()
Bogor – Belum lama ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tangkap tangan terhadap salah seorang pegawai pajak eselon III, yakni Handang Soekarno.
Handang diduga menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar untuk menghapus pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar. Handang sendiri merupakan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak
Melihat hal tersebut, lantas benarkah bidang pemeriksaan wajib pajak merupakan ‘lahan basah’ di Direktorat Jendral Pajak? Lalu bagaimana sebenarnya mekanisme pemeriksaan wajib pajak sendiri?
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Yon Arsal menjelaskan, bahwa mekanisme pemeriksaan wajib pajak tidak dilakukan seorang diri, melainkan secara tim dan telah diatur sedemikian rupa.
“Mekanismenya sudah diatur sedemikian rupa. Jadi di pemeriksaan itu satu tim tidak pernah sendirian. Ada timnya, supervisor, ketua tim, dan anggota tim, minimal bertiga,” ungkap Arsal kepada detikFinance di Hotel Aston, Bogor, Sabtu (26/11/2016).
“Kemudian prosesnya sendiri itu, ada peminjaman dokumen, itu sebelum disampaikan ada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Kalau wajib pajak tidak berkenan terhadap hasil pemeriksaan, mereka bisa mengajukan ke kantor wilayah. Jadi secara sistem sih sudah cukup memadai,” terang Arsal.
Lalu, terkait dengan apakah bidang pemeriksaan merupakan ‘lahan basah’ di Ditjen Pajak, Arsal mengaku jika itu tidak lah benar. Menurut dia, adanya pelanggaran yang dilakukan di setiap tempat, termasuk di Ditjen Pajak, merupakan permasalahan dari diri pribadi setiap orang.
“Nggak ada (lahan basah), cuma memang kita tidak bisa menutupi orang-per orang, tapi kan secara sistem sudah di atur sedemikian rupa, namanya juga sistem kan di brick itu kan yang perlu di evaluasi terus menerus,” terangnya.
Sementara itu, Arsal mengaku jika pihaknya terus melakukan pembenahan di Ditjen Pajak. Pembenahan sendiri dilakukan dengan mengecek dan mengevaluasi setiap sistem yang selama ini telah berjalan, dan memperbaikinya.
“Sesuai arahan ibu menteri, kita pembenahan mulai dari bisnis proses, kita coba cek lagi ulangi semua lagi, apakah ada yang memungkinkan lubang itu ada. Tidak tertutup kemungkinan bahwa lubang itu tertutup semua, makanya kita evaluasi semua. Apalagi ada kejadian kemarin,” tutupnya.
sumber : detik.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar