Bendung Impor, Aturan Impor Baja Diperketat

Image result for industri baja

Importir hanya bisa mengimpor baja sesuai kontrak atau sesuai kebutuhan pabrik

JAKARTA. Mulai tahun depan, pemerintah memperketat aturan impor produk baja. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 82/2016 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Panduan dan Produk Turunannya.

Dody Edward, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan bilang, beleid anyar itu merupakan perpanjangan Permendag No 113/2015 yang habis masa berlakunya pada 31 Desember 2016. Artinya, beleid impor baja anyar berlaku awal 2017. “Dalam aturan baru ada tambahan, mengenai ketentuan impor baja paduan dan produk turunannya,” kata Dody saat ditemui KONTAN, Rabu (21/12).

Merujuk beleid tersebut, pengaturan impor bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri nasional. Menurut Dody, saat ini produksi baja jenis tertentu sudah terpenuhi di dalam negeri, bahkan berpotensi untuk ekspor.

I Gusti Putu Suryawirawan, Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian, menambahkan, pihaknya memastikan aturan tersebut tidak membatasi kebutuhan industri yang menggunakan baja sebagai bahan baku.

Aturan impor baja tersebut harus sesuai jumlah pesanan atau utilisasi pabrik si pengimpor. Selain itu, pengimpor harus mendapat persetujuan dari Kementerian Perindustrian. “Jumlah impor disesuaikan dengan pesanan (importir umum) atau kapasitas produksi perusahaannya (importir produsen),” kata Putu kepada KONTAN, kemarin.

Soal tujuan aturan tersebut, Putu bilang, untuk mencegah impor akibat kelebihan pasokan baja di negera lain seperti di China dan Vietnam.

Namun khusus untuk industri otomotif dan elektronika, pemerintah memberikan kelonggaran untuk impor produk baja. Putu beralasan, baja otomotif dan elektronika belum sepenuhnya bisa diproduksi di dalam negeri. “Dengan mekanisme kontrol ini, kami harap ada yang mau investasi di industri baja otomotif & elektronika,” kata Putu.

Utamakan produk lokal

Menanggapi beleid anyar tersebut, Hidayat Triseputro Direktur Eksekutif Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (IISIA) berharap efektif menangkal masuknya baja impor dan meningkatkan pemakaian baja lokal.

Merujuk data IISA, kapasitas terpasang produksi baja lokal saat ini 15,5 juta ton per tahun dengan utilitas pabrik lokal di hulu dan hilir masih dibawah 40%. “Apabila baja itu bisa diproduksi dalam negeri, sebaiknya pakai produk dalam negeri,” kata Hidayat.

Menurut Hidayat, beleid yang telah disepakati pelaku industri baja tersebut terdapat sanksi bagi importir baja yang melakukan pelanggaran. Namun, Hidayat tidak memberikan perincian mengenai sanksi tersebut.

Dadang Danusiri, Direktur Pemasaran PT Krakatau Steel Tbk belum bersedia berkomentar terkait dengan beleid anyar tersebut dengan alasan masih mempelajari. “Semoga tujuan utamanya untuk melindungi industri dalam negeri,” kata Dadang.

Sebagai gambaran, IISIA memprediksi penjualan baja domestik tahun ini tumbuh antara 5% sampai 9%, menjadi 12 juta ton-12,5 juta ton. Tahun depan penjualan diproyeksikan tumbuh di kisaran yang sama, 5%-9% dibandingkan realisasi tahun ini

Sumber : Harian Kontan 22 Desember 2016

Penulis : Eldo C Rafael

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , ,

Tinggalkan komentar