Dugaan asing di balik tak terealisasinya Badan Penerimaan Negara

Image result for penerimaan negara

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membentuk tim reformasi dari Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pembentukan ini guna mempersiapkan dan mendukung pelaksanaan reformasi perpajakan dan penguatan reformasi kepabeanan dan cukai.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tim ini mencakup aspek organisasi, sumber daya manusia, infrastruktur, penganggaran, peraturan perundang-undangan, basis data, proses bisnis, dan teknologi informasi. Dengan demikian, tim ini diharapkan dapat membangun institusi pajak dan bea cukai yang kredibel, bisa dipercaya oleh publik, dan mampu melaksanakan tugas sesuai dengan konstitusi dan UU.

Namun, Pengamat ekonomi dan kebijakan publik Ichsanuddin Noorsy mengaku pesimis bahwa gagasan tentang pembentukan BPP akan terwujud selama Sri Mulyani menjadi menteri keuangan. Sebab, pembentukan BPP akan menghilangkan kendali Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas penerimaan dari perpajakan.

“Karena begitu yang namanya badan penerimaan pendapatan dibentuk, dia tidak lagi di bawah kepemimpinan Kemenkeu. Dia langsung di bawah presiden,” ujar Noorsy, di Jakarta, Rabu (21/12).

Ketika BPP berdiri maka posisinya setara dengan Kemenkeu. Dengan demikian hubungan kepala BPP dengan Menkeu pun hanya dalam rangka koordinasi. “Nah itu artinya mengurangi kekuasaan Menkeu terhadap penerimaan negara,” kata Ichsanuddin.

Di bawah Badan Penerimaan Perpajakan, akan dibentuk rekening tunggal Treasury Single Account. Artinya, waktu yang diperlukan sebenarnya singkat bagi Kementerian Keuangan untuk menempatkan BPP sebagai badan otonom. “Karena yang dibutuhkan hanya kajian pemisahan kelembagaan. Setahun saja cukup,” imbuhnya.

Dia menduga, ada pihak yang berupaya mengganjal pembentukan BPP itu. Yakni kekuatan asing yang tak mau kehilangan kendalinya atas Indonesia. Noorsy lantas menuturkan ketika menjadi anggota DPR periode 1997-1999 dan melontarkan gagasan pembentukan institusi pajak yang berdiri sendiri. Ternyata ide itu juga kandas.

Menurutnya, jika BPP berdiri, maka kepentingan asing butuh sumber daya lebih untuk mendikte Indonesia. “Itu membuat pihak asing, dan pihak-pihak tertentu yang biasa membuat kerja sama dengan pihak asing, menjadi tidak nyaman andaikata BPP itu disahkan,” tegasnya.

Ditegaskannya, reformasi perpajakan takkan bermakna sebenarnya bila pembentukan BPP tak direalisasikan. Sebab akan selalu terjadi konflik kepentingan dengan Direktorat Jenderal Anggaran. Bila BPP didirikan, dia optimis permasalahan yang dihadapi Negara dalam mengumpulkan pendapatan pajak, akan banyak yang terselesaikan.

“Tak ada reformasi perpajakan jika tidak mewujudkan BPP. Kebutuhan menjadikan BPP semakin terasa saat APBN shortage di penerimaan seperti saat ini.”

Sumber : merdeka.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: