PPh Korporasi, Sri Mulyani: Selama Ini Diskon 30 Persen, Kini Jadi 50 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan pemaparan saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juni 2020. Rapat kerja tersebut beragenda mendengarkan penjelasan tentang PMK No. 70/PMK.05/2020 tentang penempatan uang negara pada bank umum dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional. TEMPO/M Taufan Rengganis

Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali memberikan stimulus tambahan untuk mempercepat pemulihan ekonomi sebagai perbaikan atas tiga paket stimulus yang telah diluncurkan sejak awal pandemi Covid merebak. Stimulus tersebut salah satunya terkait insentif perpajakan bagi dunia usaha. 

Sri Mulyani menuturkan wajib pajak (WP) badan akan mendapatkan tarif diskon tambahan untuk pajak penghasilan (PPh) pasal 25, dari sebelumnya 30 persen menjadi 50 persen.

“Kami akan melaksanakan penurunan cicilan PPh 25 korporasi yang selama ini diberikan diskon 30 persen menjadi 50 persen,” katanya saat konferensi pers daring bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Rabu 5 Agustus 2020.

Kebijakan tersebut, kata Sri Mulyani, diambil untuk membantu menggerakkan sektor riil sehingga dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19 dapat lebih ditekan. Dengan tambahan insentif pajak, perusahaan memiliki cashflow yang lebih baik sehingga dapat melakukan ekspansi usaha pada paruh kedua tahun 2020.

Dari jumlah anggaran insentif pajak sebesar Rp120,6 triliun dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), anggaran untuk insentif pajak PPh Pasal 25 sebesar Rp14,4 triliun.

Adapun untuk realisasi insentif pajak bagi dunia usaha per 5 Agustus 2020, lanjut Sri Mulyani, baru mencapai Rp16,2 triliun atau sekitar 13,4 persen dari total anggaran yang disiapkan.

Sumber: tempo

http://www.pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: