
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menargetkan penerimaan pajak pada 2021 sebesar Rp 1.481,9 triliun. Penerimaan perpajakan tersebut akan menjadi salah satu sumber utama pendanaan kegiatan pembangunan di tahun depan. Penerimaan perpajakan tersebut ditargetkan naik 5,5 persen dari target 2020 yang sebesar Rp 1.404,5 triliun.
“Kegiatan pembangunan di tahun 2021, akan didukung sumber penerimaan mandiri dari pendapatan negara sebesar Rp 1.776,4 triliun,” ujar dia dalam pidatonya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2020.
Selain dari perpajakan, ia mengatakan sumber pendanaan akan berasal dari penerimaan negara bukan pajak Rp 293,5 triliun.
Untuk mencapai target penerimaan perpajakan tersebut, dia berujar pemerintah terus melakukan berbagai upaya perluasan basis pajak serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan dalam rangka meningkatkan dan menggali sumber-sumber penerimaan yang potensial.
Selain itu, dia berharap penerapan omnibus law perpajakan dan pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur mampu mendorong peningkatan investasi dan daya saing nasional, mempercepat pemulihan ekonomi pasca-pandemi Covid-19, serta memacu transformasi ekonomi.
Di sisi cukai, kata Jokowi, pemerintah akan melakukan pengembangan sistem pengawasan cukai terintegrasi, serta ekstensifikasi cukai untuk mengendalikan eksternalitas negatif.
Sementara itu, Jokowi berujar langkah untuk mengoptimalkan PNBP antara lain dengan peningkatan kuantitas dan kualitas layanan, inovasi layanan, perluasan objek audit bersama, perencanaan lifting migas yang efektif, serta efisiensi biaya operasi migas.
“Di samping itu, perbaikan proses perencanaan dan pelaporan PNBP terus diperkuat dengan menggunakan sistem teknologi informasi yang terintegrasi,” kata dia.
Sebelumnya, Jokowi mengatakan defisit pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2021 dipatok sekitar 5,5 persen dari Produk Domestik Bruto. Angka tersebut setara dengan Rp 971,2 triliun.
“Defisit ini lebih rendah dibandingkan defisit anggaran di tahun 2020 sekitar 6,34 persen dari PDB atau sebesar Rp 1.039,2 triliun,” ujar dia.
Sumber: tempo
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan Balasan