
Pandemi virus corona (Coronavirus Disease-2019/Covid-19) yang membuat aktivitas masyarakat sangat terbatas telah berdampak terhadap penerimaan perpajakan Indonesia. Kabar buruknya, sepertinya pos ini masih akan lesu sampai tahun depan.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 72/2020, penerimaan perpajakan tahun ini diperkirakan Rp 1.404,5 triliun. Anjlok 9,15% dibandingkan realisasi 2019.
Mengutip dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021 dan nota keuangannya, penerimaan perpajakan tahun depan diperkirakan bisa mencapai Rp 1.481,9 triliun. Naik 5,51% ketimbang perkiraan penerimaan 2020.

Memang sepertinya penerimaan perpajakan bakal naik. Namun lajunya masih di bawah rata-rata pertumbuhan 2016-2020 yaitu 6,4% per tahun. Kemudian jangan lupa ada efek tahun dasar (base effect). Dengan koreksi yang gila-gilaan tahun ini, kenaikan sedikit saja akan menciptakan pertumbuhan.
“Pada 2020, penerimaan perpajakan diperkirakan mencapai sebesar Rp 1.404.507,5 miliar atau terkontraksi sebesar 9,2 persen dibandingkan tahun 2019. Penurunan kinerja penerimaan perpajakan ini merupakan dampak pandemi Covid-19 yang terjadi sejak awal 2020 yang menyebabkan perlambatan baik di sisi perekonomian global maupun domestik. Kondisi ini sangat berpengaruh pada menurunnya penerimaan perpajakan, khususnya penerimaan yang berkaitan dengan dunia usaha dan aktivitas perdagangan internasional khususnya aktivitas ekspor impor,” sebut dokumen RAPBN 2021.


Perpajakan adalah cerminan aktivitas ekonomi secara keseluruhan. Pandemi virus corona, yang mengobrak-abrik seluruh sendi kehidupan manusia, ikut merontokkan penerimaan negara.
Sepanjang semester I-2020, realisasi penerimaan perpajakan adalah Rp 624,9 triliun. Turun 9,42% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year/YoY).
Seluruh sektor menyetorkan duit yang lebih sedikit ke kas negara para tahun ini. Sektor dengan penurunan setoran pajak pajak terparah adalah pertambangan. Pada semester I-2020, setoran pajak dari sektor pertambangan adalah Rp 21,31 triliun. Ambles 35,8%.
Kedua adalah industri pengolahan atau manufaktur, dengan koreksi setoran pajak 12,8% YoY. Ketiga adalah sektor konstruksi dan real estat, yang mencatatkan penurunan 11,8% YoY.

Tahun depan ada harapan kinerja perpajakan akan membaik. Ini karena sedikit demi sedikit ‘keran’ aktivitas ekonomi mulai dibuka lagi seiring pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Namun karena dampak pagebluk virus yang bermula dari Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Republik Rakyat China itu begitu luar biasa, maka butuh waktu untuk pulih lagi. Plus, selama belum ada vaksin atau obat penangkal virus corona, maka risiko tekanan ekonomi masih akan bergentayangan. Artinya, risiko terhadap penerimaan pajak pun masih sangat tinggi.
Sumber: cnbcindonesia
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan Balasan