Kadin minta diskon angsuran PPh pasal 25 berlanjut tahun depan

Kadin minta diskon angsuran PPh pasal 25 berlanjut tahun depan

Wakil Kedua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Kamdani menyayangkan, insentif diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 tidak masuk daftar rencana dukungan usaha program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021.

Menurutnya, dari segi perpajakan untuk percepatan pemulihan ekonomi korporasi, diskon angsuran PPh Pasal 25 masih diperlukan.

Alasan Shinta, bentuk insentif tersebut, dampaknya langsung dirasakan perusahaan dari sisi cash flow, sehingga dapat sejalan dengan keinginan pemerintah untuk segera memulihkan ekonomi dunia usaha. 

Selain itu, secara psikologis memberikan ketenangan bagi WP Badan, bahwa paling tidak resiko lebih bayar dan pemeriksaan bisa diminimalisir. Setali tiga uang, pengusaha bisa fokus ngurusi usaha tanpa dibayangi khawatir diperiksa.

“Perekonomian baru akan berangsur pulih kan paling tidak butuh waktu satu tahun dari sekarang, paling tidak semester 1 2021 masih terdampak,” kata Shinta kepada Kontan.co.id, Selasa (18/8).

Menurut Shinta, bila diskon angsuran PPh Pasal 25 dilanjutkan, maka sebaiknya otoritas pajak melakukan evaluasi paling cepat setelah April 2021. Karena, di periode itu merupakan  batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan 2020. “Jadi baru terlihat apakah masih membutuhkan atau tidak,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pihaknya telah menganggarkan dana sebesar Rp 20,4 triliun untuk dukungan usaha dalam program PEN 2021.

Insentif yang diberikan antara lain berupa pendahuluan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN), pajak ditanggung pemerintah (DTP), dan pembebasan PPh Pasal 22 Impor.

Sumber: kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: