Simak Langkah-langkah Daftar Antrean Online Layanan Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Terdekat

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kembali membuka layanan secara tatap muka untuk publik. Namun sebelum melakukan kunjungan, masyarakat harus terlebih dahulu mendaftarkan diri secara online untuk mendapatkan tiket antrean.

Pengambilan nomor antrean layanan perpajakan tatap muka dapat diakses publik mulai Selasa 1 September 2020 melalui situs kunjung.pajak.go.id.

Pendaftaran antrean online melalui situs tersebut berlaku untuk pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) seluruh Indonesia.

Sebagaimana dikutip Pikrianrakyat.com-depok dari akun twitter resmi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), berikut cara mendaftar untuk mendapatkan antrean online layanan pajak dan penggunaannya saat layanan berlangsung :

1.    Masuk ke situs kunjung.pajak.go.id

2.    Pilih tab daftar

3.    Siapkan identitas diri untuk pengisian formulir antrean online

4.    Pilih jenis layanan & waktu kunjungan anda ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang diinginkan

5.    Selanjutnya nomor tiket akan dikirim otomatis ke alamat email terdaftar.

Atau pada saat waktu layanan tiba, masyarakat dapat menunjukkan screenshot atau tangkap layar nomor tiket kepada petugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang sudah dipilih.

6.    Pastikan Anda hadir 10 menit sebelum waktu kedatangan yang dipilih pada saat pendaftaran online.

Layanan tatap muka disediakan Ditjen Pajak untuk membantu memberikan pelayanan pajak bagi masyarakat yang belum dapat mengaksesnya secara online.

Namun berkaitan dengan layanan tatap muka tersebut, masyarakat diimbau untuk tetap mengutamakan layanan pajak secara online.

Jika memerlukan bantuan, masyarakat dapat berkonsultasi dengan petugas di unit kerja yang diakses melalui situs https://pajak.go.id/id/unit-kerja

Pada laman tersebut Anda akan memperoleh informasi tentang Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lengkap terutama nomor yang dibutuhkan untuk berkonsultasi. Bantuan tersebut tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Sedangkan untuk layanan pajak lainnya yang belum terdapat pada layanan online, dapat Anda sampaikan melalui jasa pos/kurir sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: pikiran rakyat

http://www.pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: