Palsukan SPT Pajak, Pengusaha Ini Kena Denda Rp 88 Miliar

Pengusaha berinisial HP di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul karena terbukti menjadi pengemplang pajak. Pengusaha itu pun dikenakan denda Rp Rp 88,83 miliar.

Putusan Pengadilan Negeri Bantul tersebut dibagikan oleh Ditjen Pajak melalui akun Instagram resmi @ditjenpajakri, dikutip Rabu (8/2/2023).

HP terbukti dengan sengaja tidak melaporkan seluruh penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) yang mengakibatkan pembayaran pajaknya terhadap negara menjadi lebih kecil dari seharusnya.

“Majelis Hakim PN Bantul menyatakan terdakwa HP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja tidak melaporkan seluruh penghasilannya dalam SPT yang mengakibatkan pajak kurang dibayar,” tulis Ditjen Pajak.

Maka atas perbuatannya itu, Majelis Hakim PN Bantul memvonis HP dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar dua kali jumlah pajak terutang yaitu senilai Rp 88,83 miliar.

Putusan hakim juga menyebutkan, bahwa jika terdakwa tidak membayar denda dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda miliknya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda. 

Namun, bila dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Ditjen Pajak pun memastikan, bahwa akan terus melakukan penegakan hukum terhadap para wajib pajak yang mengemplang pajak.

“Ditjen Pajak akan terus memberikan upaya keadilan perpajakan dalam bentuk penegakan hukum kepada para pengemplang pajak,” tulis @ditjenpajakri.

Sumber: kompas.com

http://www.pemeriksaanpajak.com



Kategori:Artikel

Tag:, , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: